Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kejaksaan Negeri Semarang Benarkan Adanya OTT Pejabat BPN Semarang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menangkap empat pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Semarang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor BPN Kota Semarang, Jalan Ki Mangunsarkoro, Semarang, Senin (5/3/2018) sekitar pukul 16.30 WIB.
Alif Nazzala Rizqi
Alif Nazzala Rizqi - Bisnis.com 06 Maret 2018  |  13:22 WIB
Kejaksaan Negeri Semarang Benarkan Adanya OTT Pejabat BPN Semarang
Ilustrasi

Bisnis.com, SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menangkap empat pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Semarang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor BPN Kota Semarang, Jalan Ki Mangunsarkoro, Semarang, Senin (5/3/2018) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Dwi Samudji, membenarkan OTT itu. Selain mengamankan empat pejabat BNN, pihaknya juga menyita 10 amplop berisi uang dengan jumlah Rp32.400.000.

"Saat ini kami masih lakukan pemeriksaan. Tapi benar, kami sudah amankan [penangkapan]," kata Samuji saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (6/3/2018).

Samudji menjelaskan, keempat pejabat BPN yang ditangkap itu berinisial WR, S, J, dan F. Ada dugaan kuat WR adalah Kasubsi Pemeliharaan Data Pertanahan BPN Kota Semarang, Windari Rochmati.

Sementara, S adalah Kepala BPN Kota Semarang, Sriyono. Sedangkan, J dan F adalah Jimny dan Fahmi yang merupakan tenaga honorer di instansi tersebut.

"Nanti, kami informasikan lebih lanjut. Saat ini, prosesnya [pemeriksaan] sedang berlangsung," tutur Samudji.

Samudji menambahkan OTT terhadap pejabat BPN Kota Semarang itu didasari surat No. 593/O.3.10/Fd.1/02/2018 tertanggal 28 Februari 2018.

"Ada berbagai aduan dari masyarakat terkait dugaan korupsi, ya pungli [pungutan liar] dan sebagainya. Jadi, kita lakukan penyelidikan itu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ktp-el ktp-el
Editor : Miftahul Ulum

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top