Bisnis.com, SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menangkap empat pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Semarang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor BPN Kota Semarang, Jalan Ki Mangunsarkoro, Semarang, Senin (5/3/2018) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Dwi Samudji, membenarkan OTT itu. Selain mengamankan empat pejabat BNN, pihaknya juga menyita 10 amplop berisi uang dengan jumlah Rp32.400.000.
"Saat ini kami masih lakukan pemeriksaan. Tapi benar, kami sudah amankan [penangkapan]," kata Samuji saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (6/3/2018).
Samudji menjelaskan, keempat pejabat BPN yang ditangkap itu berinisial WR, S, J, dan F. Ada dugaan kuat WR adalah Kasubsi Pemeliharaan Data Pertanahan BPN Kota Semarang, Windari Rochmati.
Sementara, S adalah Kepala BPN Kota Semarang, Sriyono. Sedangkan, J dan F adalah Jimny dan Fahmi yang merupakan tenaga honorer di instansi tersebut.
"Nanti, kami informasikan lebih lanjut. Saat ini, prosesnya [pemeriksaan] sedang berlangsung," tutur Samudji.
Samudji menambahkan OTT terhadap pejabat BPN Kota Semarang itu didasari surat No. 593/O.3.10/Fd.1/02/2018 tertanggal 28 Februari 2018.
"Ada berbagai aduan dari masyarakat terkait dugaan korupsi, ya pungli [pungutan liar] dan sebagainya. Jadi, kita lakukan penyelidikan itu," ujarnya.