Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jateng Akan Terbitkan Obligasi Daerah di Akhir 2018

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jateng-DIY Bambang Kiswono mengatakan, proses penerbitan obligasi daerah (obda) ditargetkan akan dilakukan pada akhir 2018.

Bisnis.com, SEMARANG—Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jateng-DIY Bambang Kiswono mengatakan, proses penerbitan obligasi daerah (obda) ditargetkan akan dilakukan pada akhir 2018.

Menurut Bambang, Provinsi Jawa Tengah telah ditunjuk sebagai daerah yang menjadi pilot project dalam kebijakan penerbitan obda. Hal itu tak lepas dari kondisi Jateng yang dinilai telah memenuhi syarat sebagai daerah penerbit surat utang tersebut.

“Salah satunya Jateng telah diperiksa BPK dan daerah ini juga telah mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) sebanyak enam kali berturut-turut. Di sisi lain kebutuhan pembiayaan untuk infrastruktur juga memang ada,” katanya kepada Bisnis, Selasa (6/3/2018).

Namun demikian, dia mengaku belum dapat menyebutkan secara pasti nilai emisi obligasi yang akan diterbitkan. Pasalnya, saat ini Pemprov Jateng dan tim percepatan penerbitan obligasi daerah (PPOD) yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan OJK masih terus merumuskan peraturan daerah (perda) terkait obda tersebut.

Beberapa peraturan yang saat ini sedang dikebut adalah perda pencadangan dana untuk pembayaran obligasi ketika jatuh tempo dan perda mengenai obda itu sendiri. Di sisi lain, sejumlah dinas terkait di Pemprov Semarang juga masih terus diminta memberikan masukan mengenai proyek-proyek yang akan ditawarkan.

Menurutnya, sejauh ini sejumlah proyek telah diajukan oleh Pemprov Jateng. Usulan itu di antarnaya datang dari pemerintah beberpaa kota dan kabupaten di Jateng. Proyek-proyek itu a.l. rumah sakit, sistem penyediaan air minum (SPAM) dan pengelolaan sampah.

“Intinya proyek yang ditawarkan harus menguntungkan bagi Pemda Jateng. Sebab mereka punya kewajiban untuk mengembalikan dana dari investor,” ujarnya.

Nantinya, lanjut dia, Pemda Jateng direncanakan dapat menerbitkan satu obligasi yang dapat membiayai beberapa proyek sekaligus. Proses perancanngan kebijakan dan penerbitan obda tersebut juga mendapat bantuan dari Bank Dunia, Asian Development Bank (ADB) dan Pefindo.

Seperti diketahui, pada 2017 lalau , OJK telah resmi mengeluarkan aturan terkait obligasi daerah dengan mengeluarkan tiga aturan sekaligus.

Beleid yang dirilis yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, serta POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IIB OJK Djustini Septiana menyebutkan, salah satu provinsi yang cukup serius untuk menerbitkan obligasi daerah yakni Jawa Tengah. Secara umum, OJK menemukan provinsi ini memiliki rencana pengembangan proyek senilai lebih dari Rp11 triliun. Namun, di menyatakan belum tahu persis berapa nilai yang akan dibiayai dari penerbitan obligasi daerah.

Adapun, instrumen obligasi daerah diluncurkan agar Pemda memiliki akses sumber pembiayaan yang lebih luas di luar sumber konvensional. Pendapatan selama ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta dana transfer daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yustinus Andri
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper