Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HOTEL TAK BERIZIN, Status Badan Usaha Menjadi Ganjalan

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Solo menilai sejumlah hotel yang belum berizin terganjal sejumlah kendala.
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bisnis.com, SOLO — Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Solo menilai sejumlah hotel yang belum berizin terganjal sejumlah kendala. Di sisi lain, PHRI Solo terus mengingatkan anggotanya untuk mengurus perpanjangan izin.

Ketua Bidang Humas dan Promosi PHRI Surakarta, Sistho A Sreshtho, meyakini semua hotel yang telah bergabung dalam PHRI Solo sudah mengantongi izin. Namun demikian, jika ada indikasi hotel tersebut tak berizin atau kadaluarsa, maka PHRI menilai hotel itu menemui beberapa kendala.

“Memang diakui untuk perpanjangan izin hotel menemui kendala. Antara lain, hotel harus berbentuk badan usaha perseroan terbatas [PT]. Untuk menjadi PT bagi hotel kecil nonbintang dirasakan sangat berat,” ujarnya kepada JIBI, Kamis (19/7/2018).

Menurutnya, selain terbentur masalah badan usaha, urusan hotel ini juga terkendala persoalan tata ruang kota. Sebagai contoh, lokasi hotel terutama yang lama atau warisan, dinilai sudah tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah perkotaan. Di samping itu, tak dapat dipungkiri jika sejumlah hotel tersebut lalai mengurus perpanjangan izin.

Di sisi lain, menyikapi pembangunan hotel baru di wilayah Solo, pada dasarnya PHRI Solo mendukung langkah investasi yang dilakukan oleh Pemkot. Akan tetapi, pihaknya menyarankan sebisa mungkin perizinan hotel baru dikhususkan untuk hotel bintang 4 dan bintang 5. Selain itu, lokasinya di Solo bagian utara.

PHRI Solo mencatat memiliki anggota sebanyak 133 hotel. Jumlah ini terdiri dari 4 hotel bintang 5, 11 hotel bintang 4, 17 hotel bintang 3, 17 hotel bintang 2, 10 hotel bintang 1, dan 77 hotel melati.

Sementara itu, sejumlah persyaratan mesti dipenuhi untuk perizinan hotel yang mesti diajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Solo. Antara lain, fotokopi KTP pemohon atau penanggung jawab perusahaan yang masih berlaku, fotokopi NPWP, fotokopi pelunasan PBB terakhir, fotokopi akte pendirian perusahaan (PT, CV, FA/UD) dan pengesahannya serta perubahannya, fotokopi sertifikat tanah, fotokopi IMB dan HO, fotokopi surat perjanjian sewa menyewa (apabila tempat usaha menyewa/kontrak). Selain itu, pemohon mesti menyertakan dokumen lingkungan hidup (UKL/UPL/Amdal/SPPL).

Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Solo, Toto Amanto, mengatakan pendirian hotel yang masuk usaha pariwisata ini diklaim sudah sesuai prosedur. Dalam hal ini dinas hanya berwenang kaitannya dengan izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) no 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Sedangkan terkait penindakan dan penegakan peraturan merujuk pada pelanggaran perizinan menjadi ranah dinas lain.

Dari sebanyak 162 hotel yang terdata Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Solo sejak 2011, hanya 63 yang sudah memegang izin resmi. Hotel berizin ini tercatat pada 2012 hingga 2017.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper