Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sejumlah Hotel di Solo Belum Berizin Tapi Beroperasi

Sebanyak 99 hotel di Solo terpantau belum mengantongi izin resmi meski telah beroperasi.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, SOLO — Sebanyak 99 hotel di Solo terpantau belum mengantongi izin resmi meski telah beroperasi.

Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Solo mencatat ada 162 hotel dan 63 di antaranya sudah memegang izin resmi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Solo, Toto Amanto, mengatakan pendirian hotel yang masuk usaha pariwisata ini diklaim sudah sesuai prosedur. Dalam hal ini dinas hanya berwenang kaitannya dengan izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) No 5/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Sedangkan terkait penindakan dan penegakan peraturan menjadi ranah dinas lain," ujarnya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Selasa (17/7/2018).

Sebanyak 63 hotel berizin ini terdiri dari 2 hotel bintang 1, 8 hotel bintang 2, 9 hotel bintang 3, 4 hotel bintang 4, 2 hotel bintang 5, dan sisanya 38 hotel melati. Sedangkan pada 2018 ini Dinas Penanaman Modal dan PTSP mencatat ada 4 izin baru yang terbit untuk 4 hotel, 3 perpanjangan, dan 2 perubahan.

Keempat hotel baru ini adalah Hotel Harris Pop! and Convention, Hotel Grand Amira, Adhiwangsa Hotel and Convention Hall, dan hotel bintang tiga milik PT Putra Bengawan Abadi.

Toto menjelaskan instansinya mencatat awal pelaku usaha saat memutuskan mau investasi di satu lokasi. Kami tak boleh melarang tapi memberi gambaran peta wilayah serta zona peruntukan pembangunan di Kota Solo.

"Tak masalah dengan banyaknya hotel di Soloraya. Tapi kami menggarisbawahi soal kepatuhan pengurusan perizinan," tegasnya.

Di sisi lain, okupansi kebutuhan kamar di Solo bakal melejit saat momen tertentu seperti Lebaran dan tahun baru. Akan tetapi, terdapat kejomplangan tingkat okupansi antara hotel melati dengan bintang 1-3. Selain itu, perang tarif pun tak terelakkan.

“Kalau hotel bintang 4 dan 5 pangsanya ada sendiri. Akan tetapi, jika itu bintang 1-3 gapnya dengan melati jauh. Mereka yang punya bintang 1-3 berani pasang harga seperti kelas melati sehingga dinilai banyak mematikan hotel melati,” paparnya.


Ketua Bidang Humas dan Promosi PHRI Surakarta, Sistho A Sreshtho, mengatakan banyaknya hotel baru di Solo yang kurang terkontrol memang menjadi persoalan klasik. Dalam hal ini PHRI berkewajiban memberikan saran terhadap Pemerintah.

"Apabila ini ditambah terus tanpa diimbangi permintaan, maka akan ada price war yang sebenarnya saat ini sudah dimulai. Sebagai pelaku pariwisata, perlu dipikirkan apa daya tarik Solo agar supply seimbang dengan demand,” ujarnya.

Di sisi lain, adanya jalan tol membawa dampak positif dan negatif. Sisi negatifnya, jika Soloraya tak punya point of interest maka hanya akan dilewati dan tak jadi jujugan wisata.

Selain itu, okupansi hotel di Solo sekitar 50-60%, maka sebenarnya PHRI menyarankan Pemkot untuk mempertimbangkan moratorium pendirian hotel baru.

PHRI Surakarta mencatat memiliki anggota sebanyak 133 hotel. Jumlah ini terdiri dari 4 hotel bintang 5, 11 hotel bintang 4, 17 hotel bintang 3, 17 hotel bintang 2, 10 hotel bintang 1, dan 77 hotel melati.

“Tentu saja anggota kami sudah mengantongi izin. Kami terus ingatkan mereka soal harga, sertifikasi staf, dan klasifikasi hotel,” jelasnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper