Bisnis.com, SEMARANG - Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kota Semarang menggandeng pedagang ikan hias untuk meningkatkan pengawasan terhadap adanya pelepasliaran ikan-ikan invasif dan berbahaya di wilayahnya.
Untuk itu, dia mengajak pada pedagang mengawasi ikan invasif tergabung dalam Asosiasi Pedagang dan Pembudidaya Ikan Hias Semarang (APPIHIS).
"Kita sudah menyosialisasikan kepada mereka sekaligus menginformasikan secara detail mengenai pelarangan ikan invasif dan berbahaya sesuai Permen KKP Nomor 41 ahun 2014," kata Gatot R Perdana, Kepala BKIPM Kota Semarang Kamis (26/7/2018).
Dikatakan Gatot, pihaknya telah menampung aspirasi dan keluhan para pedagang ikan hias pasca diberlakukannya larangan peredaran ikan invasif dan berbahaya tersebut. Menurutnya, ini momentum yang bagus untuk bersama mengawasi pelepasliaran ikan invasif dan berbahaya.
Selain itu lanjut dia, para pedagang ikan hias juga diajak mengembangkan usahanya sampai ekspor ke luar negeri. "Karena selama ini baru berkuat pasar lokal. Maka dengan pelarangan ikan invasif bisa jadi peluang mereka untuk ekspor semakin terbuka lebar," ujar Gatot.
Gatot menambahkan, masih ada pihak-pihak yang akan menyerahkan ikan invasif san berbahaya di posko BKIPM Manyaran Semarang. Penyerahan ikan invasif akan dilakukan seorang pemilik ikan hias dari, pengelola Taman Wisata Cimory Ungaran, sampai River Work.
Baca Juga
"Ikannya bisa dimusnahkan. Bisa juga dibuat penelitian. Dan akan ada opsi lainnya untuk edukasi tapi setelah dilakukan penertiban soal izinnya apakah ada atau sisi teknisnya telah memenuhi persyaratan," tuturnya.
Sementara itu, Ketua APPIHIS Danny Bayu menyambut baik kerjasama ekspor ikan hias yang terjalin dengan BKIPM. Pihaknya berjanji akan memberikan penanganan khusus untuk memantau pelepasliaran ikan invasif dan berbahaya yang biasanya dilakukan oleh para kolektor ikan.
"Kadang ada teman yang melepaskan ikan jenia itu karena kurang edukasi dari pemerintah. Padahal itu kan bisa merusak ekosistem laut. Kita akan bareng-bareng bikin acara buat nyosialisasiin jenis invasif dan berbahaya yang dilarang Kementerian Kelautan dan Perikanan," jelasnya.
Anggota APPIHIS terafiliasi dengan enam komunitas ikan hias lainnya macam penghobi louhan, gold fish, ikan mas koki, beta dan cupang dan para penggemar aquascape.
Terpisah, Trully yang mewakili Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Semarang meminta kepada para pedagang ikan hias untuk dapat mengembangkan potensi bisnisnya dengan terarah. Dia mengimbau, kepada semua pedagang ikan hias untuk ikut serta menjaga keseimbangan ekologi lingkungan sekitarnya dengan baik.