Bisnis.com, SEMARANG - Bupati Kebumen non aktif Yahya Fuad dituntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta serta pencabutan hak politik selama 5 tahun, atas tuduhan menerima suap Rp12 miliar terkait sejumlah proyek di kabupaten tersebut selama tahun 2016.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik lima tahun setelah masa tahanan selesai,”kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Joko Hermawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Antonius Widjantono di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (3/10/2018).
Joko menjelaskan, Yahya Fuad terbukti bersalah, melakukan tindak pidana suap sesuai dengan dakwaan yakni Pasal 12 A Undang - Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 74 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, lanjut dia permintaan Yahya Fuad sebagai Justice Collaborator, Joko menolak permintaan tersebut. Pasalnya, Yahya Fuad adalah pelaku utama kasus tersebut.
“Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memerangi korupsi. Pertimbangan meringankan, terdakwa kooperatif selama pemeriksaan sehingga membantu kelancaran sidang.
Disisi lain, terdakwa menyatakan keberatan atas tuntutan dari JPU. Sehingga, dalam persidangan berikutnya terdakwa akan mengajukan pembelaan begitu pun dengan kuasa hukumnya.
Seperti diketahui, Yahya Fuad didakwa menerima suap hingga mencapai Rp12 miliar. Bermula saat Yahya Fuad terpilih sebagai Bupayi Kebumen. Diketahui, Yahya Fuad bertemu dengan tim suksesnya di Yogyakarta untuk membahas pembagian proyek yang dibiayai dengan APBD 2016.
Dalam bahasan tersebut, Yahya Fuad memerintahkan tim suksesnya untuk meminta uang fee sebagai ‘ijon’ sebanyak 7% dari sejumlah pengusaha yang memperoleh bagian proyek tersebut, salah satunya Khayub Muhammad Lutfi, rival Yahya Fuad saat mencalonkan diri.