Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada 18 Rest Area Tol di Jateng, Polda: Jangan untuk Kampanye

Jangan sampai ada bendera-bendera partai atau APK [alat peraga kampanye] di 18 rest area.
Sejumlah kendaraan melintas di ruas tol Batang-Semarang usai diresmikan oleh Presiden Joko Widodo di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (20/12/2018). Presiden mengatakan ruas Tol Pemalang-Semarang, Salatiga-Kartosuro, Wilangan (Nganjuk)-Kertosono, Pasuruan-Probolinggo akan diberlakukan gratis menjelang Natal 2018 dan Tahun Baru 2019./Antara-Harviyan Perdana Putra
Sejumlah kendaraan melintas di ruas tol Batang-Semarang usai diresmikan oleh Presiden Joko Widodo di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (20/12/2018). Presiden mengatakan ruas Tol Pemalang-Semarang, Salatiga-Kartosuro, Wilangan (Nganjuk)-Kertosono, Pasuruan-Probolinggo akan diberlakukan gratis menjelang Natal 2018 dan Tahun Baru 2019./Antara-Harviyan Perdana Putra

Bisnis.com, SEMARANG – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) mengimbau kepada pengelola jalan tol di wilayahnya untuk tidak memberikan akses kepada partai politik maupun calon anggota legislatif untuk berkampanye di rest area tol selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda Jateng, Kombes Pol. Haryanto, saat dijumpai wartawan seusai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Jateng di Hotel Harris Semarang, Rabu (19/12/2018).

“Kami imbau jangan sampai ada bendera-bendera partai atau APK [alat peraga kampanye] di 18 rest area yang ada di tol Jateng,” ujar Haryanto.

Haryanto menilai momen libur Natal dan Tahun Baru kerap disalahgunakan para partai maupun kadernya yang berkompetisi pada Pemilu 2019 untuk meraih simpati. Tak hanya memasang APK, mereka bahkan berpotensi mendirikan tenda peristirahatan di rest area tol.

“Maka itu, kami meminta Bawaslu [Badan Pengawas Pemilu] juga turut melakukan pengawasan. Jangan sampai momen libur Natal dan Tahun Baru ini dimanfaatkan oleh para politikus,” ujar Haryanto.

Terpisah, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, mengatakan sesuai UU No.7/2017 tentang Pemilu, kampanye politik tidak boleh dilakukan di fasilitas milik negara. Apabila melanggar, parpol maupun calon anggota legislatif yang melakukan bisa terkena sanksi, baik pidana maupun administrasi.

“Nah, sekarang jalan tol itu milik pemerintah bukan? Kalau ada saham milik pemerintah di sana [jalan tol] berarti milik pemerintah. Sedangkan rest area-nya kan terintegrasi dengan tol, berarti ya enggak boleh,” ujar perempuan yang akrab disapa Ana itu saat dihubungi JIBI, Kamis (20/12/2018).

Ana menyebutkan fasilitas lain milik negara yang tidak boleh digunakan untuk kampanye adalah gedung sekolah dan gedung pemerintah. Maka dari itu, pihaknya melarang adanya pemasangan APK, atribut partai, maupun gambar caleg di dekat gedung milik pemerintah.

Total ada sekitar 18 rest area yang tersedia di jalan tol di wilayah Jateng sepanjang 367 kilometer (km). Dari 18 rest area itu baru satu yang memiliki fasilitas sangat lengkap, berikut stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), yakni sebelum pintu keluar tol Ungaran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper