Bisnis.com, KULON PROGO — Pengangkatan Bupati Kulon Progo, Hasto Wardoyo menjadi kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) jadi perbincangan tiga hari belakangan.
Petikan Surat Keputusan (SK) Presiden ihwal pengangkatan yang diterima Hasto Wardoyo dikirimkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementrian Kesehatan, Anung Sugihantono lewat pesan WA. Namun demikian, Hasto mengaku belum menerima salinan resmi SK tersebut.
"Belum ada surat resminya, saya baru mendapat WA dari Dirjen P2P, Kementrian Kesehatan, yang menyampaikan surat ini, tapi saya belum banyak merespon, dan hanya mengucapkan terimakasih serta mohon arahan lebih lanjut. Baru sebatas itu," kata Hasto kepada sejumlah awak media, di ruang kerja bupati, Jumat (10/5/2019).
Pesan WA berisi foto petikan SK tersebut diterimanya di bandara Soekarno Hatta, Jakarta, sekitar pukul 15.18 WIB. Kala itu Hasto hendak bertolak ke Kulonprogo setelah menghadiri Musrenbang. "Baru mau pulang, ada pesan, waktu saya cek ternyata surat ini," ucapnya.
Hasto mengaku heran kenapa foto SK tersebut bisa beredar di masyarakat. Menurutnya yang mengetahui informasi kala itu hanya dia dengan Dirjen P2P selaku pengirim pesan.
"Saya malah kaget kenapa isi WA sudah tersebar ke mana-mana. Setau saya wa ini baru saya yang mengetahuinya. Istri bahkan belum tahu. Ini secret sekali, tapi ternyata sudah tersebar ke mana-kemana," ujarnya keheranan.
Terhadap surat tersebut, belum ada tindak lanjut yang akan dilakukan Hasto. Saat ini pihaknya masih sebatas berkomunikasi dengan Dirjen P2P. Nantinya jika sudah ada kejelasan, Hasto akan segera mengabarkan kepada awak media.
Sebelumya, Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo dikabarkan bakal menjadi kepala BKKBN. Kabar ini menyeruak pasca foto petikan SK pengangkatan dirinya viral di lini masa pada Kamis (9/5) sore.
Dalam foto tersebut, nampak secarik petikan surat bertuliskan SK nomor 33/TPA Tahun 2019 petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia, tentang pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan BKKBN.
Surat dengan kop berlambang bintang warna coklat yang bawahnya bertuliskan "Presiden Republik Indonesia" tersebut berisi dua poin. Pertama mengangkat dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG(K) sebagai kepala BKKBN terhitung sejak pelantikan. Kepada Hasto diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lainnya setingkat jabatan struktural eselon I a. Kedua, keputusan presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Di bagian pojok kiri bawah surat, tersemat tandatangan Deputi Bidang Administrasi Sekretaris Kabinet, Farid Utomo yang telah distempel Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Terdapat pula kolom tertanda Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang ditetapkan di Jakarta pada 30 April 2019.
Sementara dalam perkembangan lain, Dewan Pimpinan Wilayah PDIP DIY belum memikirkan calon pengganti Bupati Hasto Wardoyo yang dikabarkan diangkat menjadi Kepala BKKBN.
Ketua DPW PDIP DIY Bambang Praswanto mengatakan pihaknya masih berkonsentrasi pada rekapitulisasi suara hasil Pemilu 2019. Meskipun mengetahui kabar salah seorang kader terbaiknya (Hasto Wardoyo) diangkat menjadi Kepala BKKBN, namun hal itu masih belum bisa dipastikan kebenarannya. "Kami belum lakukan konfirmasi," katanya saat dihubungi Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Jumat (10/5/2019).
Lantaran masih fokus menyelesaikan rekapitulisasi suara di tingkat KPU DIY, partai berlambang kepala banteng moncong putih ini juga belum memikirkan masalah pengisian jabatan yang kemungkinan akan ditinggalkan oleh Hasto.
Sekda DIY Gatot Saptadi mengatakan hingga kini Pemda DIY secara formal belum menerima surat terkait pengangkatan Hasto sebagai Kepala BKKBN. Sesuai prosedur pemerintahan, katanya, SK pengangkatan tersebut harusnya dikirim oleh Pemerintah Pusat ke Gubernur DIY.
"Mestinya Surat Keputusan secara formal dari Seskab diterima oleh Gubernur. Tapi sampai saat ini belum terima," katanya.
Dia juga belum bisa memastikan apakah SK yang beredar asli atau tidak. Jika memang benar, tentu ada mekanisme yang diajukan olen Pemkab Kulon Progo terkait kekosongan jabatan.
"Pelepasan seorang bupati ada aturannya. Tapi saya tidak mau berandai-andai. Tetapi kalau memang itu terjadi, tentu ada mekanisme dari Pemkab Kulon Progo," katanya.