Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah optimistis penerbitan obligasi daerah segera terealisasi.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, penerbitan obligasi daerah harus direalisasikan. Kendati demikian, pembahasan mengenai perda obligasi daerah sempat terhenti akibat adanya pemilihan legislatif beberapa waktu lalu.
"Dari pemerintah sudah sangat siap untuk menerbitkan obligasi daerah. Sekarang tinggal menunggu persetujuan DPRD Jateng karena obligasi daerah bentuknya perda," kata Ganjar Senin (16/9/2019).
Menurutnya, tidak mudah menjelaskan kepada anggota DPRD Jateng mengenai apa manfaat menerbitkan obligasi daerah. Untuk itu, pihaknya meminta bantuan OJK untuk menjelaskan secara rinci tentang obligasi daerah.
Dia menambahkan, percepatan pembangunan di daerah memang tidak akan pernah terwujud jika hanya mengandalkan keuangan daerah. Salah satu cara yang dapat ditempuh, dengan memanfaatkan obligasi daerah. Menurutnya, sejauh ini OJK terus melakukan sosialisasi terhadap obligasi daerah.
“Semoga penerbitan obligasi daerah segera terealisasi. Setelah ini jalan, pemerintah daerah nantinya dapat memanfaatkan ini untuk mempercepat pembangunan di daerah masing-masing,” kata Ganjar.
Diakui, istilah obligasi daerah masih kurang familiar dan belum dilirik banyak pihak. Meski begitu, Ganjar menegaskan jika untuk percepatan, cara semacam itu merupakan solusi konkret, karena jika hanya mengandalkan APBD maka tidak akan optimal.
Sementara itu, Ketua OJK Wimboh Santoso mengatakan, substansi pentingnya obligasi daerah tidak perlu ditanyakan lagi. Pasalnya, obligasi daerah dapat menjadi alternatif pembiayaan selain dari APBD.
Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih memikirkan proyek apa yang cocok dibiayai menggunakan obligasi daerah. Pihaknya juga terus melakukan pendampingan kepada pemerintah untuk penerbitan obligasi daerah.
"Pendampingan terus kami lakukan. Jateng ini salah satu provinsi yang sudah sejak lama menggodok perda obligasi daerah, semoga cepat terealisasi," kata Wimboh di Semarang beberapa waktu lalu.