Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Semarang Mengkaji Pendapatan dari Iklan Videotron

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kini tengah mengkaji pemasangan reklame menggunakan videotron untuk memaksimalkan pendapatan pajak.
Ilustrasi videotron./JIBI
Ilustrasi videotron./JIBI

Bisnis.com, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kini tengah mengkaji pemasangan reklame menggunakan videotron untuk memaksimalkan pendapatan pajak.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Agus Wuryanto, mengatakan rencana pemasangan reklame melalui videotron tidak semata-mata mencari pendapatan namun juga mempertimbangkan estetika kota.

Dalam rangka mewujudkan hal itu, Bapenda pun tak bisa melangkah sendiri, pihaknya membutuhkan peran serta dinas terkait untuk mempersiapkan payung hukum terkait hal tersebut.

"Kami tidak bisa menata sendiri, kami harus bersinergi Dinas Penataan Ruang (Distaru). Kami dari aspek perpajakan sudah menyiapkan. Distaru juga sedang mengkaji dan menyusun perwal penataan ruangnya," jelas Agus, Senin (7/10/2019).

Dikatakan, rencana pemasangan reklame melalui videotron tidak serta merta langsung menghapus kebijakan pemasangan reklame secara konvensional.

Rencananya, pilot project ini akan diterapkan terlebih dahulu di kawasan segitiga emas Kota Semarang, di antaranya Jalan Gajahmada, Jalan Pahlawan, dan Jalan Pandanaran.

Adapun, penghitungan pajak pemasangan reklame menggunakan videotron berbeda dengan pemasangan reklame secara konvensional. Jika biasanya penetuan tarif mempertimbangkan panjang dan lebar reklame, dengan videotron, tarif disesuaikan berdasarkan durasi. Semakin lama durasi reklame, semakin tinggi pajak yang harus dibayar. Waktu tayang juga mempengaruhi tarif pajak reklame.

"Dengan durasi, tidak memberatkan vendor karena mereka dapat memasang iklan sesuai budget, mau berapa detik, mau berapa hari. Sedangkan konvensional budget sudah ditentukan berdasarkan ukuran papan. Reklame yang ditayangkan malam saat jam ramai kemungkinan nanti juga lebih mahal karena lebih jelas dan banyak dilihat orang. Ini juga sedang kami kaji," jelasnya.

Disebutnya, penghitungan tarif pajak reklame melalui videotron juga berdasarkan tata letak videotron di mana saat ini tata letak tersebut masih dalam pengkajian Distaru.

"Contoh, di Simpanglima pasti akan lebih mahal daripada di luar simpanglima karena itu sentral bisnis. Jadi, kami belum dapat menyebutkan tarif karena tata letak masih diharmonisasi," tuturnya.

Diakui Agus, pendapatan pajak reklame saat ini memang belum maksimal. Pasalnya, masih dalam masa revisi perubahan peraturan daerah (Perda).

Dia menargetkan, pendapatan dari sektor pajak reklame tahun ini sebesar Rp40 miliar. Hingga kini, realisasi baru pada angka sekitar Rp22,5 miliar.

"Karena ini masa transisi. Insyaallah kalau nanti sudah berjalan pendapatan bisa maksimal. Kami targetkan akhir Oktober persiapan selesai dan November sudah bisa berjalan," katanya. (k28)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper