Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polres Banyumas Amankan Puluhan Kendaraan Hasil Kejahatan

Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, berhasil mengamankan 22 kendaraan bermotor hasil kejahatan yang terdiri atas 20 unit sepeda motor dan dua unit mobil pikap.
Polisi menghentikan sepeda motor untuk dilakukan pemeriksaan surat-surat saat Operasi Patuh Candi 2019 di jalan raya Tegal-Purwokerto, Harjosari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (11/9/2019). Menurut data Satlantas Polres Tegal Kota, operasi patuh candi 2019 pada hari terakhir yang berlangsung dari 29 Agustus - 11 September 2019 ini telah menilang sebanyak 3.500 pelanggaran lalu lintas./Antara-Oky Lukmansyah
Polisi menghentikan sepeda motor untuk dilakukan pemeriksaan surat-surat saat Operasi Patuh Candi 2019 di jalan raya Tegal-Purwokerto, Harjosari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (11/9/2019). Menurut data Satlantas Polres Tegal Kota, operasi patuh candi 2019 pada hari terakhir yang berlangsung dari 29 Agustus - 11 September 2019 ini telah menilang sebanyak 3.500 pelanggaran lalu lintas./Antara-Oky Lukmansyah

Bisnis.com, PURWOKERTO - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, berhasil mengamankan 22 kendaraan bermotor hasil kejahatan yang terdiri atas 20 unit sepeda motor dan dua unit mobil pikap.

"Kami sejak awal Oktober hingga saat ini menggelar operasi dengan target kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan, yang kerugiannya berupa kendaraan bermotor," kata Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun saat menggelar konferensi pers di halaman Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu (20/10/2019).

Dalam hal ini, kata dia, pihaknya mengungkap 18 laporan dari masyarakat dengan barang bukti sebanyak 20 unit sepeda motor dan dua unit mobil pikap.

Menurut dia, pelaku dalam kasus tersebut sebanyak 23 orang yang terbagi atas beberapa kelompok.

"Pencurian itu dilakukan berkelompok, dan penadah-penadahnya kita amankan semua. Akan kita proses hingga sidang pengadilan," tambahnya.

Kapolres mengatakan, dari 23 pelaku tersebut terdiri atas dua pelaku pencurian dengan kekerasan, 11 pelaku pencurian dengan kekerasan, dan 10 orang yang bertindak sebagai penadah.

Menurut dia, dari 23 pelaku tersebut terdapat dua orang yang berjenis kelamin perempuan dan dua pelaku yang masih di bawah umur.

"Mayoritas pelaku merupakan warga Kabupaten Banyumas dan ada beberapa yang merupakan residivis," katanya.

Ia menjelaskan, sepeda motor hasil curian tersebut dijual dengan harga berkisar Rp2 juta hingga Rp4 juta per unit.

Para pelaku pencurian dan penadahnya saat ini masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Satreskrim Polres Banyumas.

"Para pelaku pencurian akan dijerat Pasal 265 dan Pasal 365 KUHP, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan acaman hukuman lebih dari lima tahun penjara," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper