Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Bantengan Temukan Fosil Banteng Purba

Diharapkan ada perluasan kawasan cagar budaya Sangiran sampai ke Jatibatur sehingga fosil-fosil itu bisa terselamatkan.
Seorang warga Bantengan, Desa Jatibatur, Gemolong, Sragen, menunjukan temuan fosil yang diduga tanduk banteng purba di dukuh setempat, Minggu (8/12/2019)./JIBI-Tri Rahayu
Seorang warga Bantengan, Desa Jatibatur, Gemolong, Sragen, menunjukan temuan fosil yang diduga tanduk banteng purba di dukuh setempat, Minggu (8/12/2019)./JIBI-Tri Rahayu

Bisnis.com, SRAGEN—Warga di Dukuh Bantengan, Desa Jatibatur, Kecamatan Gemolong, Sragen, menemukan sejumlah fosil yang diduga tanduk, bagian kaki, dan bagian rahang banteng purba. Fosil tanduk ditemukan sudah 2016 lalu tetapi belum dilaporkan ke Balai Pelestarian Situs Manusia Purba (BPSMP) Sangiran.

Demikian pula fosil yang diduga bagian kaki banteng dan rahang yang ditemukan warga pada November 2019 lalu juga belum dilaporkan ke BPSMP Sangiran. Sejumlah temuan fosil itu masih disimpan warga setempat.

Seorang tokoh pemuda Dukuh Bantengan, Sudiman Totok, 40, saat ditemui Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Minggu (8/12/2019), mengatakan fosil-fosil itu muncul saat ada aktivitas penambangan galian C di wilayah Jatibatur pada 2015. Pada saat itu, Totok sempat melapor ke BPSMP Sangiran supaya aktivitas tambang itu bisa dihentikan tetapi belum ada respons.

“Kemudian pada 2016, seorang warga Bantengan, Ngatimin, 50, menemukan fosil yang diduga tanduk banteng. Panjangnya sekitar 80 cm dengan diameter pangkal tanduk 15 cm. Fosil itu belum dilaporkan ke Sangiran karena saat kami lapor pada 2015 tidak ada respons. Kemudian November lalu ditemukan juga fosil seperti bagian kaki dan rahang banteng. Untuk kondisi fosil rahang banteng rusak karena rapuh,” ujarnya.

Dia masih ingat saat masih kecil sekitar tahun 1986 sempat ada penggalian batu seperti kepala banteng yang terletak di Kedung Banteng. Dia mengatakan Kedung Banteng itu berada di wilayah Dukuh Bantengan juga.

“Penggalian itu dilakukan oleh dinas. Saat itu sempat dimuat di surat kabar juga. Saat itu juga diambil orang yang katanya dari Sangiran. Setelah saat itu ya baru belakangan ini ditemukan fosil lagi,” ujarnya.

Warga Bantengan Temukan Fosil Banteng Purba
Seorang warga menunjukkan adanya batu yang diduga fosil mirip tanduk banteng di tebing bekas galian C di wilayah Dukuh Bantengan, Desa Jatibatur, Gemolong, Sragen, Minggu (8/12/2019)./JIBI-Tri Rahayu

Totok mengatakan banyak makelar-makelar fosil yang memburu fosil dan hendak membelinya tetapi juga tidak dikasihkan warga. Dia menunjukkan ada sebagian fosil yang masuk terpendam tanah yang sekarang menjadi tebing setelah dikeruk alat berat saat tambang galian C beroperasi. Dia menyampaikan fosil yang menyerupai tanduk terlihat terpendam di tebing tanah.

“Sepertinya fosil yang terpendam sudah kena kerukan alat berat sehingga hanya terlihat dari sisi samping. Dulu ada cerita saat tambang galian C beroperasi sempat menemukan tulang kemudian ditimbun lagi pada kedalaman 10 meter dari permukaan bukit. Ya, mungkin kalau ketahuan Sangiran galian C itu bisa dihentikan,” katanya.

Totok berharap ada perluasan kawasan cagar budaya Sangiran sampai ke Jatibatur sehingga fosil-fosil itu bisa terselamatkan. Dia mengatakan wilayah Bantengan tidak masuk ke kawasan cagar budaya Sangiran karena batasnya Jalan Plupuh-Gemolong. Dia juga berharap ada sosialisasi kepada warga supaya ada pengetahuan tentang fosil sehingga ketika menemukan fosil bisa diselamatkan warga.

Sementara itu, anggota staf Perlindungan BPSMP Sangiran, M. Haryono, membenarkan bila wilayah Bantengan, Jatibatur, itu tidak masuk dalam kawasan situs cagar budaya Sangiran. Dia mengakui bila wilayah Bantengan berpotensi ada temuan fosil seperti di Miri dan Tanon. Dia meminta kepada warga yang menemukan fosil supaya melaporkan karena riskan diperdagangkan secara perseorangan.

“Jual beli fosil itu tidak boleh. Saya masih sering mendengar ada praktik jual beli fosil sampai ada mafia atau tengkulak fosil. Saran saya segera laporkan! Kami pasti segera menindaklanjuti. Selama ini kami hanya memantau lewat informasi dari masyarakat. Untuk menetapkan kawasan situ harus ada penelitian, kajian, dan kebijakan,” ujar Haryono.

Dia menyatakan sesuai dengan UU kalau ada penemuan fosil harus segera dilaporkan. Dia menjelaskan kalau tidak dilaporkan bisa dikenai sanksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tri Rahayu
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper