Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Kudus Ungkap 13 Kasus Rokok Ilegal pada Awal 2020

Nilai barang bukti yang disita, bisa mencapai Rp2,06 miliar, sedangkan potensi kerugian negaranya Rp1,23 juta.
Rokok ilegal./Antara-Ari Bowo Sucipto
Rokok ilegal./Antara-Ari Bowo Sucipto

Bisnis.com, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap 13 kasus peredaran rokok ilegal selama Januari hingga 5 Februari 2020.

"Dari 13 kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 2,03 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret kretek tangan (SKT)," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Jumat (7/2/2020).

Barang bukti rokok yang disita didominasi jenis SKM yang totalnya mencapai 2,02 juta batang, sedangkan SKT hanya 4.800 batang.

Nilai barang bukti yang disita, kata dia, bisa mencapai Rp2,06 miliar, sedangkan potensi kerugian negaranya Rp1,23 juta.

Dari belasan kasus rokok ilegal tersebut, kata dia, semuanya berasal dari Kabupaten Jepara karena selama ini memang mendominasi pengungkapan kasus.

Kasus terbaru yang berhasil diungkap juga berasal dari Kabupaten Jepara dengan jumlah barang bukti rokok jenis SKM sebanyak 389.900 batang.

Ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut, lanjut dia, hasil penindakan di tiga bangunan di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan dan Desa Brantak Sekarjati, Welahan, Kabupaten Jepara.

Adapun potensi kerugian negaranya dengan nilai barang bukti sekitar Rp397,69 juta berkisar Rp231,33 juta.

Dalam rangka menyadarkan masyarakat di Kabupaten Jepara agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, pemda setempat juga berupaya menyosialisasikan tentang pemberantasan rokok ilegal bersama dengan KPPBC Kudus.

Pemkab Jepara juga berkomitmen untuk memanfaatkan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima pada tahun 2020 untuk pemberdayaan industri rokok kecil yang ada di daerah setempat, menyusul adanya kenaikan alokasi dana cukai yang diterima pada tahun ini.

Ia berharap upaya pendekatan dari pemda setempat bisa menekan angka kasus peredaran rokok ilegal, sementara masyarakatnya bisa bekerja di sektor lain atau melakukan wirausaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper