Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Intervensi Tarif Pajak Daerah, Ganjar: Perlu Ada Konsesus

Konsensus antara pusat dan daerah sangat diperlukan untuk menghindari benturan kepentingan dalam pelaksanaannya nanti.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kiri) saat meresmikan dan meninjau gedung sekolah MTS Alkhairaat bantuan masyarakat Jawa Tengah di Desa Mpanau, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu (29/1/2020)./ANTARA - Mohamad Hamzah
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kiri) saat meresmikan dan meninjau gedung sekolah MTS Alkhairaat bantuan masyarakat Jawa Tengah di Desa Mpanau, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu (29/1/2020)./ANTARA - Mohamad Hamzah

Bisnis.com, SEMARANG - Kewenangan pemerintah pusat dalam menentukan dan mengintervensi tarif pajak daerah, seperti yang tercantum dalam draf Omnibus Law Perpajakan, perlu dipertimbangkan secara komprehensif. 

Konsensus antara pusat dan daerah sangat diperlukan untuk menghindari benturan kepentingan dalam pelaksanaannya nanti.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengungkapkan pihaknya  telah menyiapkan tim di level daerah guna menginventarisasi sejumlah pokok persoalan yang berkaitan dengan draf tersebut.

"Jadi enggak parsial, misal kami tidak mau diintervensi, itu enggak. Kita akan berbicara lebih komprehensif," kata Ganjar seusai pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Jateng, Selasa (11/2/2020).

Ganjar mengatakan bahwa pembahasan Omnibus Law Perpajakan merupakan kebijakan yang tak bisa dilihat pasal per pasal. Ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan mulai dari list of problem (daftar masalah) hingga pertimbangan sikap daerah terhadap draf resmi milik pemerintah.

Proses inventarisasi masalah ini menurut Ganjar, akan memudahkan pemerintah daerah dalam melihat  implikasi penerapan kebijakan pajak daerah yang diatur dalam Omnibus Law. Soal otonomi daerah misalnya atau kepentingan daerah yang lebih luas.

"Ya kalau nanti untuk kebaikan bersama ya tidak apa-apa. Yang terpenting itu boleh dipotong pajaknya atau tidak, tetapi sesuai atau tidak. Itulah pentingnya membangun konsensus," jelasnya. 

Dalam draf omnibus law perpajakan, poin mengenai pengaturan pajak 

daerah akan ditentukan pemerintah pusat melalui penerbitan peraturan presiden (perpres). Selain kewenangan penentuan tarif, pemerintah pusat juga bisa mengintervensi peraturan daerah (perda) yang menghambat kemudahan dalam berusaha. 

Padahal undang-undang pemerintahan daerah memberikan jalan kepada pemerintah daerah untuk menjalankan otonomi seluas-luasnya, dengan harapan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah bisa segera terealisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper