Bisnis.com, JOGJA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) mendaftarkan seluruh tenaga bantu (naban) dalam program Jamsostek. Dengan keikutsertaan para naban dalam program perlindungan sosial ketenagakerjaan ini, diharapkan mereka bisa lebih produktif dalam bekerja.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda DIY Tri Saktiyana mengatakan seluruh tenaga bantu baik yang ada di Pemda DIY maupun unit-unit yang tersebar di kabupaten/kota, mulai tahun ini didaftarkan sebagai peserta BPJamsostek.
"Kami mulai tahun ini. Kami berharap dengan perlindungan asuransi ini mereka bisa lebih produktif saat bekerja," katanya saat Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan kepada Tenaga Bantu Pemda DIY, Kamis (12/3/2020).
Menurut Sakti, selama ini BPJamsostek menjadi agen kesejahteraan bagi para pekerja. Alasannya, program perlindungan ketenagakerjaan yang diberikan mampu meningkatkan produktivitas pekerja. Jika produktivitas pekerja meningkat, maka perekonomian negara juga terus tumbuh.
"Para pekerja penting memiliki jaminan kecelakaan kerja. Sebab risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja dan siapa saja. Agar tidak mengganggu kesejahteraan pekerja, maka perlindungan bagi pekerja harus diberikan," katanya.
Bagi perusahaan pemberi kerja, kata Sakti, pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut merupakan bentuk investasi bagi perusahaan. Hal itu juga sebagai bentuk tanggungjawab perusahaan yang care atas para pekerjanya. "Maka kami dorong agar seluruh pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawannya dalam program ini," katanya.
Dia memberi contoh investasi yang diperoleh Pemda DIY dan peserta di mana seluruh naban didaftarkan sebagai peserta BPJamsostek pada 17 Februari lalu. Salah seorang naban, Kurniasari Nur Utami meninggal dunia pada 28 Februari. "Ahli waris mendapatkan santunan Rp42 juta meskipun kami baru mendaftarkan para tenaga bantu ini," katanya.
Sementara Kepala BPJamsostek Cabang Jogja Ainul Khalid mengatakan untuk wilayah DIY selain Pemda DIY, Pemkot Jogja dan Pemkab Sleman yang baru mendaftarkan seluruh tenaga bantu menjadi peserta BPJamsostek. "Untuk tiga kabupaten lainnya masih mendaftarkan sebagian. Mudah-mudahan yang belum terdaftar segera didaftarkan," katanya.
Kegiatan sosialisasi tersebut digelar kepada para naban agar mereka memahami hak-hak dan kewajiban jika terjadi kecelakaan kerja. Para naban ini selain mengikuti jaminan kecelakaan kerja, juga diikutkan dalam jaminan kematian. "Jadi kalau terjadi apa-apa saat mereka bekerja, mereka bisa menyelesaikan apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing," katanya.*