Bisnis.com, SEMARANG — Kinerja penerimaan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah & Daerah Istimewa Yogayakarta (DIY) mulai terdampak penyebaran virus corona atau Covid - 19.
Data Kanwil Bea Cukai Jateng & DIY menunjukkan sampai akhir Februari lalu, penerimaan bea cukai mencapai Rp5,52 triliun. Secara keseluruhan angka ini memang baru 12.46% dari total target 2020 sebesar Rp44.36 Triliun.
Namun demikian secara proporsional penerimaan tersebut telah mencapai 116.77% dari target sampai Februari 2020 sebesar Rp4,73 triliun.
“Jadi intinya penerimaan masih tertolong banyak oleh penerimaan Cukai. Penerimaan impor mengalami penurunan selain akibat wabah Covid-19 juga karena kondisi ekonomi global yang tidak menentu," kata Kakanwil BC Jateng & DIY Padmoyo Tri Wikanto dalam keterangan tertulis, Jumat (20/3/2020).
Indikasi dari pengaruh Covid - 19 terhadap penerimaan Bea Cukai Jateng & DIY adalah penerimaan bea masuk yang masih di angka Rp273,71 miliar atau 77,63% dari target proporasional. Sementara bea keluar, tercatat senilai Rp15,59 miliar atau 152.60% dari target proporsional.
Padmoyo menekankan di tengah mewabahnya virus Corona di Indonesia, Bea Cukai se- Jateng DIY tetap melayani dan menjaga masyarakat. Hal ini disebabkan tugas yang dibebankan kepada Bea Cukai berbeda dengan instansi pada umumnya.
Baca Juga
Bea Cukai menurutnya mempunyai empat tugas utama yaitu sebagai reveneu collector atau menghimpun penerimaan negara, trade facilitator atau memberikan fasilitasi terhadap perdagangan yang keluar masuk Indonesia, industrial assistance atau memberikan asistensi kepada industry dan sebagai community protector atau menjaga dan melindungi masyarakat misalnya dari masuknya barang-barang berbahaya ke Indonesia.
Keempat tugas tersebut secara umum memerlukan kehadiran petugas Bea Cukai secara langsung baik dalam pelayanan maupun pengawasannya. Kegiatan seperti pemeriksaan fisik barang impor, barang ekspor tertentu, barang kiriman baik melalui pos maupun jasa titipan lainnya, pengawasan terhadap barang penumpang baik barang wajib bayar mapun barang berbahaya seperti narkotika, psikotropika dan prekusor, memerlukan kehadiran petugas secara langsung.
"Tidak hanya itu, pelayanan dan pengawasan perusahaan-perusahaan yang menerima fasilitas Kawasan Berikat juga sebagian besar memerlukan kehadiran petugas," imbuhnya.