Bisnis.com, SEMARANG — Penindakan rokok ilegal di Jawa Tengah hingga Maret 2020 terus menunjukkan kenaikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Data Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Jawa Tengah & Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menunjukkan total penindakan rokok ilegal sampai saat ini mencapai 101 kali atau naik hampir 11 persen dari jumlah penindakan periode yang sama tahun 2019 yaitu 91 penindakan.
Dari aksi penindakan tersebut, otoritas berhasil mengamankan rokok ilegal sejumlah 9.54 juta batang dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp6,35 miliar.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng DIY, Moch Arif Setijo Nugroho menyampaikan peredaran rokok ilegal memang harus terus digempur. Pasalnya selain berdampak buruk pada perekonomian dan keberlangsungan pembangunan, hal ini juga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Arif melanjutkan pada Minggu lalu misalnya, Kanwil DJBC Jateng & DIY berhasil mengamankan 608.000 batang rokok ilegal senilai Rp620 juta dari sebuah truk di ruas tol Srondol – Jatingaleh, Semarang pada Minggu 29 Maret 2020 pukul 22.00 WIB.
Rokok yang diamankan tersebut tidak dilekati pita cukai atau sering disebut sebagai rokok polos dan berpotensi merugikan penerimaan negara sebesar Rp276,6 juta. Penindakan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima timnya.
Baca Juga
"Laporan itu menyebutkan bahwa terdapat kegiatan pemuatan rokok yang diduga ilegal, diangkut Truk Mitsubishi Colt Diesel dengan ciri-ciri tertentu, dan akan dibawa dari Jepara menuju Medan," kata Arif dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2020).
Tim Kanwil BC Jateng & DIY yang mendapat laporan itu kemudian meluncur dan kemudian melakukan pengejaran. Akhirnya tim berhasil melakukan penindakan di Jalan Tol Srondol – Jatingaleh KM. 8, Semarang. Setelah dipastikan bahwa barang yang diangkut adalah rokok illegal, truk beserta muatannya kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun dari hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa muatan truk berisi 38 karton yang berisi 608.000 batang rokok jenis SKM, bermerek “Dunmild” dan tidak dilekati pita cukai.
Nilai dari rokok ini diperkirakan mencapai Rp620 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan adalah sebesar Rp360,7 juta yang terdiri dari penerimaan cukai sebesar Rp276,6 juta, pajak rokok sebesar Rp27,6 juta dan PPN sebesar Rp56,4 juta.
“Mungkin mereka menyangka bahwa kami akan mengendorkan pengawasan di tengah anjuran untuk melakukan physical distancing dan work from home," ucapnya.
Arif menambahkan seluruh barang hasil penindakan kemudian diamankan ke Kanwil DJBC Jateng & DIY. Adapun sopir dan kernet akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.