Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendatang di Semarang Wajib Lapor via Barcode dan Aplikasi

Yang masih dievaluasi adalah tempat di mana barcode harus diletakkan.
Ilustrasi pembayaran menggunakan barcode di ponsel pintar./Wikimedia Common
Ilustrasi pembayaran menggunakan barcode di ponsel pintar./Wikimedia Common

Bisnis.com, SEMARANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menerapkan kebijakan wajib lapor bagi pendatang untuk mencegah penularan Covid-19 melalui scan barcode dan aplikasi online. Dengan begitu, peluang lolos dari wajib lapor itu sangat kecil.

Kewajiban melapor itu tidak perlu dilakukan secara langsung ke kantor polisi. Warga cukup melaporkan kedatangannya secara online dengan cara memindai barcode yang tersedia di berbagai pintu masuk Kota Semarang. Barcode terpasang di bandara, pelabuhan, terminal bus, maupun pelabuhan.

Sistem pelaporan dengan pemindaian barcode itu diperkenalkan dengan nama Sidatang (Sistem Pendataan Pendatang), Selasa (14/4/2020). Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Auliansyah Lubis, mengatakan barcode yang harus dipindai itu tersedia di pelabuhan, bandara, stasiun kereta api, dan terminal bus.

“Yang masih kita evaluasi adalah tempat di mana barcode harus diletakan. Tujuannya, agar penumpang yang ingin melakukan pemindaian barcode tidak menumpuk di satu titik,” ujar Auliansyah dalam keterangan resmi, Selasa.

Intinya, pelaksanaan wajib lapor pendatang di Semarang dengan barcode diupayakan tak menimbulkan kerumunan baru.

Selain barcode, Auliansyah juga meminta agar biro perjalanan yang mengangkut penumpang ke Semarang untuk menyediakan formulir yang berisi data diri. Formulir itu nantinya diisi pendatang saat di perjalanan, sehingga bisa diserahkan ke petugas begitu tiba di Semarang.

Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, berharap dengan aplikasi Sidatang, pendataan pemudik atau pendatang bisa lebih terperinci.

“Adanya program Sidatang ini membuat pendataan lebih efektif, efisien, dan cepat. Apalagi datanya langsung tersambung secara real time ke server Pemkot dan Polrestabes Semarang,” tutur wali kota yang akrab disapa Hendi itu.

Setelah pendatang wajib lapor men-scan barcode, data diterima Polrestabes dan Pemkot Semarang dan akan diteruskan ke pihak puskesmas. Hal itu supaya pihak puskesmas langsung bisa melakukan pemantauan terhadap pemudik dan pendatang untuk menangani virus corona di Semarang.

Persebaran virus corona di Kota Semarang hingga saat ini terbilang paling tinggi di Jateng. Hingga Rabu (15/4/2020), jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Semarang mencapai 63 kasus.

Dari kasus sebanyak itu, 37 pasien di antaranya dinyatakan sembuh. Sementara, 18 orang telah meninggal dunia. Sedangkan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) mencapai 2.534 orang, di mana 1.744 orang telah selesai pemantauan dan sisanya masih menjalani pemantauan. Aturan pendatang wajib lapor dengan barcode ini diterapkan terkait pemantauan di Kota Semarang itu.

Sementara jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 386 orang, di mana 180 orang masih dalam pengawasan, 156 negatif, 26 PDP meninggal dengan hasil negatif, dan 21 PDP meninggal dengan hasil belum diketahui.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper