Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Kota Magelang masih memerlukan payung hukum terkait dengan pencairan bantuan APBD Kota Magelang untuk masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Kendati demikian, Pemkot Magelang mengklaim secara teknis bantuan tersebut sudah siap didistribusikan kepada masyarakat penerima bantuan.
“Sebenarnya data [penerima manfaat] sudah siap, tinggal menunggu Kemensos. Kita sudah rapatkan dengan DPRD, tinggal menunggu payung hukumnya,” jelas Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng, Kamis (30/4/2020).
Sigit mengungkapkan pendataan warga calon penerima manfaat yang dibuat dengan melibatkan RT/RW dan lurah telah valid dan akurat. Tidak hanya itu, lurah juga wajib menyertakan surat pernyataan dan pertanggungjawaban untuk memastikan datanya sesuai fakta di lapangan.
“Kita serahkan ke RT-nya, RW-nya, lurahnya karena mereka lebih tahu. Kita harapkan pandemi ini segera selesai dan masyarakat bisa bahagia lagi,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemkot telah membentuk satuan tugas (Satgas) percepatan penanganan virus corona (Covid-19) hingga tingkat perkampungan RT dan RW. Untuk bantuan sudah dirumuskan secara keseluruhannya. Ada yang dari jaring pengamanan sosial, Kemensos, APBD.
Sigit menambahkan, bantuan darinya diharapkan mampu menjadi stimulus warga sembari menunggu pencairan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Jaringan Pengaman Sosial (JPS), dan APBD Kota Magelang sendiri.