Bisnis.com, JAKARTA – Kisah miris penolakan pemakaman jenazak pasien Covid-19 menghasilkan tiga tersangka baru di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, demikian dikemukakan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas.
Satreskrim Polresta Banyumas pada Selasa (12/5/2020) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 di kabupaten tersebut.
"Ada tambahan tiga pelaku untuk TKP (tempat kejadian perkara) di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja. Mereka terdiri atas S (49), A (49), dan E (47)," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Whisnu Caraka didampingi Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Berry, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.
Dia menjelaskan tersangka S diduga mengajak warga untuk memberitahukan kepada warga lainnya agar datang ke balai desa atau lokasi pemakaman dengan tujuan menolak rencana pemakaman jenazah pasien positif Covid-19.
Sementara itu, tersangka A diduga mengirimkan pesan suara untuk mengajak anggota grup WhatsApp "Anti Cobid-19" menolak pemakaman jenazah pasien positif virus corona jenis baru tersebut.
Adapun tersangka E, kata Kapolresta Banyumas, diduga berperan menutup akses jalan menuju tempat pemakaman dengan menggunakan truk serta memerintahkan penggali kubur untuk menolak pemakaman jenazah pasien positif Covid-19.
Kasatreskrim AKP Berry menambahkan tiga tersangka yang baru ditetapkan itu bakal dijerat Pasal 212 atau Pasal 214 KUHP dan UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami tidak menahan tiga tersangka, tapi mereka wajib lapor. Kami sudah serahkan berkas tiga tersangka baru tersebut ke kejaksaaan, sedangkan untuk berkas perkara empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya sudah masuk tahap II," lanjutnya.
Empat tersangka yang telah ditetapkan lebih dulu terdiri atas K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, yang diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 tersebut, sehingga dijerat Pasal 212 KUHP dan UU No. 4/1984.
Selanjutnya, K (46) dan S (45), warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Banyumas yang diduga menghalang-halangi mobil ambulans saat jenazah pasien positif Covid-19 akan dimakamkan di wilayah tersebut, dijerat Pasal 214 KUHP dan UU No. 4/1984.
Selain itu, A (26), warga Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, Banyumas yang diduga melempar bambu ke arah mobil ambulans membawa jenazah pasien positif Covid-19 di TKP yang masuk wilayah Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, sehingga dijerat Pasal 214 KUHP dan UU No. 4/1984.
Kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 tersebut terjadi pada Selasa (31/3/2020) sore, di Desa Kedungwringin, dan selanjutnya dipindahkan ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen pada malam harinya.
Namun, jenazah yang baru dimakamkam di Desa Tumiyang pada Selasa malam, akhirnya dibongkar kembali pada Rabu (1/4/2020), karena ada penolakan dari warga setempat dan desa tetangga, yakni Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok.
Pembongkaran makam tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Banyumas Achmad Husein dan selanjutnya dimakamkan ke desa lainnya.
Polresta Banyumas memecah kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 itu dalam dua TKP, karena Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, masuk wilayah Kejaksaan Negeri Banyumas dan Pengadilan Negeri Banyumas, sedangkan Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, masuk wilayah Kejari Purwokerto dan PN Purwokerto.