Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dibantu Tentara, Bea Cukai Jateng dan DIY Sita Jutaan Rokok Ilegal

Untuk membasmi rokok ilegal, maka Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama tentara melakukan kolaborasi.
Rokok ilegal dimusnahkan./ilustrasi
Rokok ilegal dimusnahkan./ilustrasi

Bisnis.com, SEMARANG - Aparat gabungan dari Kanwil DJBC Jateng DIY & Pomdam IV Diponegoro mengamankan jutaan batang rokok ilegal yang dimuat dalam 1 unit truk di Jalan Prigi No. 16, Dusun Krajan, Desa Prigi, Sigaluh, Banjarnegara.

Rokok ilegal yang diamankan tersebut berupa rokok polos atau rokok tanpa pita cukai yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp778,4 juta.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY, Padmoyo Tri Wikanto meminta kepada seluruh jajarannya agar terus meningkatkan kolaborasi dan koordinasi baik internal maupun eksternal untuk mengikis peredaran rokok ilegal.

Tri menjelaskan dukungan hibah pajak rokok dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat meningkatkan efektifitas kegiatan intelijen dan penindakan. Upaya penindakan akan dibarengi dengan upaya merangkul para pelaku usaha yang belum legal menjadi legal.

Adapun otoritas terus menyosialisasikan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) kepada para perwakilan Pemerintah Daerah seluruh Jawa Tengah. Konsep KIHT sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2020.

"KIHT adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, serta fasilitas penunjang industri hasil tembakau yang disediakan, dikembangkan, dan dikelola, oleh pengusaha KIHT," kata Padmoyo dalam keterangan resminya, Senin (18/5/2020).

Selain akan berimbas pada penurunan peredaran rokok ilegal, KIHT juga diharapkan menjadi simpul baru kegiatan ekonomi yang mampu memajukan perekonomian daerah serta menambah pundi-pundi penerimaan. Tidak hanya penerimaan Pemerintah Pusat, namun juga penerimaan Pemerintah Daerah.

"Jika rokok ilegal turun, maka penerimaan Cukai, Pajak Rokok dan DBH CHT akan naik," jelasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Moch Arif Setijo Nugroho mengungkapkan bahwa hingga 30 April 2020, Bea Cukai berhasil melakukan 105 penindakan, dengan jumlah rokok ilegal sebesar 11.44 juta batang, dan potensi kerugian negara yang diamankan mencapai Rp7,29 miliar.

Penindakan kali ini diawali dengan adanya informasi intelijen. Setelah proses analisis dan pengembangan informasi, tim penindakan Kanwil DJBC Jateng DIY berkoordinasi dengan tim penindakan KPPBC Purwokerto serta di back up oleh Tim dari Pomdam IV Diponegoro secara bersama-sama melakukan penelusuran dan akhirnya melakukan penindakan pada pukul 13.00 WIB.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper