Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

New Normal Sragen Mulai 10 Juni, Hajatan Tetap Dilarang

Langkah awal new normal di beberapa sektor dulu, seperti kesehatan, keagamaan dam ekonomi. Sektor pendidikan masih membutuhkan kajian terutama berkaitan dengan pondok pesantren.
Warga melintas di depan halte bus Perum Damri, sebalah utara kompleks Pasar Joko Tingkir, Nglangon, Sragen./Solopos
Warga melintas di depan halte bus Perum Damri, sebalah utara kompleks Pasar Joko Tingkir, Nglangon, Sragen./Solopos

Bisnis.com, SRAGEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mulai menerapkan kebijakan kenormalan baru atau new normal mulai 10 Juni 2020 atau pekan depan.

Kebijakan new normal tahap awal diberlakukan di empat sektor, yakni sektor kesehatan, sektor keagamaan (kecuali pengajian akbar dan sejenisnya), sektor ekonomi (kecuali hajatan), dan sektor pariwisata (kecuali kolam renang).

Rencana new normal tersebut diputuskan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat memimpin rapat kerja bersama pimpinan daerah, pimpinan instansi vertikal, dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Rapat digelar di Aula Sukowati Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Kamis (4/6/2020).

Rapat new normal dilakukan dengan pertimbangan angka kesakitan akibat virus corona di Sragen cenderung menurun di Sragen.

“Kami mengambil langkah new normal di beberapa sektor dulu, seperti kesehatan, keagamaan dam ekonomi. Sektor pendidikan masih membutuhkan kajian terutama berkaitan dengan pondok pesantren,” ujar Yuni, sapaan akrab Bupati.

Dia menambahkan sektor pariwisata bisa diatur dengan protokol Covid-19 kecuali kolam renang. Sehingga kolam renang dan pondok pesantren ini masih membutuhkan kajian sebelum diberlakukan new normal.

Yuni saat ditemui wartawan menyampaikan new normal di sektor keagamaan untuk rekomendasi dan standard operating procedure (SOP) diserahkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sragen. Untuk perizinannya, Bupati mendelegasikan camat dalam wewenang perizinan peribadatan.

“Khusus untuk pengajian akbar atau istigasah dan kegiatan keagamaan yang mendatangkan orang banyak masih perlu dikaji karena membutuhkan penerapan protokol yang ketat,” katanya.

Pada new normal sektor ekonomi, Yuni membolehkan pasar tradisional dan pasar modern, termasuk warung atau kuliner, untuk buka dengan syarat memberlakukan protokol pencegahan Covid-19.

“Kebijakan new normal itu akan kami payungi dengan peraturan bupati (perbup) yang nantinya dievaluasi selama sebulan mendatang,” katanya.

Yuni sudah memprediksi sebelumnya kebijakan new normal itu bisa berpotensi munculnya gelombang Covid-19 yang kedua. Oleh karenanya Yuni meminta masukan peserta rapat.

Sebagian besar peserta rapat meminta ada ketegasan dalam kebijakan new normal berupa sanksi bagi pelanggar protokol pencegahan Covid-19, seperti pakai masker, ketersediaan tempat cuci tangan, jaga jarak, dan lainnya.

Kepala Kantor Kemenag Sragen Hanif Hanani menyatakan siap untuk melakukan sosialisasi kepada pimpinan tempat ibadah dengan menerjunkan penyuluh keagamaan.

Kapolres Sragen AKBP Rapahel Sandhy Cahya Priambodo pun menyampaikan adanya pertanyaan masyarakat terkait dengan rapat RT/RW sampai orang hajatan perlu ada kajian yang serius.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sragen K.H. Minanul Aziz menyarankan ada kajian yang khusus pula dalam pemberlakukan new normal di sektor pendidikan, khususnya di pondok pesantren.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rohmah Ermawati
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper