Bisnis.com, SLEMAN — Pemerintah Desa (Pemdes) Tamanmartani, Kalasan, hingga kini belum diajak berkoordinasi mengenai rencana pematokan jalur tol Jogja-Solo. Sebelumnya, Pemda DIY menyebut pematokan akan dilakukan antara 15 dan 20 Agustus 2020.
Pj Kepala Desa Tamanmartani Kalasan Joko Susilo mengatakan hingga awal Agustus ini Pemdes Tamanmartani belum diajak koordinasi terkait rencana pematokan jalur tol tersebut. “Sejak IPL [izin penetapan lokasi] keluar, kami belum diajak koordinasi lagi terkait rencana pematokan jalur tol,” katanya, Senin (3/8/2020).
Dia berharap jadwal pematokan jalan tol segera ditetapkan. "Sudah banyak warga yang menanyakan. Tetapi kami tidak bisa menjawab karena sampai saat ini memang belum ada jawaban yang pasti," katanya.
Di Tamanmartani, lanjut Joko, hanya Dusun Tegalrejo yang terdampak pembangunan jalan tol. Di dusun tersebut terdapat 80 rumah atau pemilik bidang yang terdampak. Selain itu, enam bidang tanah kas desa (TKD) juga terdampak pembangunan jalan tol tersebut.
"Warga terdampak mempertanyakan rencana pematokan itu untuk persiapan selanjutnya. Seperti masalah harga dan kesiapan administrasi yang diperlukan," jelas Joko.
Tamanmartani, katanya, menjadi rute pertama jalan tol di DIY yang terhubung dengan Klaten, Jawa Tengah. Pemdes, lanjut Joko, tidak menerapkan relokasi bagi warga terdampak. Mereka diharapkan menentukan sendiri langkah selanjutnya setelah proses ganti rugi.
"Itu hak masing-masing warga untuk tinggal di mana nanti, yang jelas tidak ada relokasi," katanya.
Baca Juga
Terpisah, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno mengatakan masih membahas finalisasi jadwal pematokan jalan tol Jogja-Solo. Rencana awal, pematokan akan dilakukan antara tanggal 15-20 Agustus. Namun dia belum bisa memastikan tanggalnya. "Nanti saya kabari kalau jadwalnya sudah ada," kata Krido.
Sebelumnya, Krido mengaku sudah berkoordinasi dengan Bupati Sleman Sri Purnomo. Koordinasi dilakukan terkait proses pemberitahuan ke desa-desa yang dilalui jalan tol berkaitan dengan pemasangan patok tersebut.
Menurut Krido, pembangunan jalan tol tersebut harus melalui sejumlah tahapan. Setelah IPL disetujui oleh Gubernur DIY, maka dokumen tersebut diserahkan Satuan Kerja Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (Satker PJBH) Tol Jogja-Solo. Pada proses selanjutnya, dibentuk Panitia Pengadaan Lahan Satgas A dan Satgas B yang dimotori oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY.
"Bila kelengkapan administrasi sudah selesai maka dilanjutkan pada proses pembebasan lahan," katanya.