Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Semarang Klaim Mempertahankan 2.500 Hektare Lahan Pertanian

Ada lahan pertanian ini sudah seperti lahan lestari. Itu sudah ditetapkan sehingga tidak bisa diubah lagi.
Ilustrasi./Antara
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, SEMARANG - Pencegahan alih fungsi lahan pertanian tidak hanya tanggung jawab Pemerintah pusat saja. Pemerintah Daerah juga memiliki peranan yang penting.

Salah satunya melalui penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini bisa dilakukan melalui Perda tersendiri atau melalui Perda RTRW. Langkah seperti itu pula yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang untuk melindungi lahan pertanian.

Guna mencegah alih fungsi lahan, Pemkot bersama dengan DPRD Kota Semarang akan segera mengesahkan Perda RTRW yang di dalamnya memuat aturan tentang LP2B.

"Perda RTRW akan segera disahkan. Meski masih ada revisi, tapi lahan pertanian ini sudah seperti lahan lestari. Itu sudah ditetapkan sehingga tidak bisa diubah lagi," Wakil Walikota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu, Kamis (24/9/2020).

Adapun luas sawah lestari yang akan ditetapkan dalam Perda RTRW itu mencapai 2.500 hektare.

"Sawah lestari itu ada 2.500 hektare. Lahan lestari ini sudah tidak bisa diutak-atik lagi," kata Wakil Wali Kota yang kerap disapa Ita ini.

Selain menjaga lahan pertanian, Pemkot Semarang juga akan memanfaatkan lahan-lahan produktif yang selama ini belum dimanfaatkan untuk kegiatan bertani.

Niatnya lahan tersebut akan digunakan untuk tanaman pendamping beras, seperti singkong, ubi jalar, atau sukun.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pertanian mendukung penuh upaya daerah untuk melindungi lahan pertanian. Salah satunya melalui Perda RTRW atau LP2B.

Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo menilai, pemerintah daerah memiliki peran penting untuk mencegah alih fungsi lahan karena telah diatur dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang PLP2B di daerah.

“Kami berharap pemerintah daerah juga memberikan perhatian serius terhadap hal ini,” tuturnya. (k28)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alif Nazzala R.
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper