Bisnis.com, SEMARANG - Kasus dangdutan di Tegal Selatan memulai babak baru. Pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (28/9/2020), Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) mengaku bersalah dan meminta maaf kepada semua pihak.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna melalui jumpa pers di Mapolda Jateng, Jumat (2/10/2020).
Kombes Pol. Iskandar Fitriana menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah mengakui secara jujur bahwa telah melakukan konser dangdutan secara besar-besaran dengan massa lebih dari 1.000 orang.
"Yang bersangkutan telah mengakui bahwa meskipun surat pemberitahuan dari Polsek sudah dikeluarkan. Tetapi yang bersangkutan masih juga menggelar konser dangdut. Bahkan ketika diimbau untuk dilakukan pembubaran tidak dilaksanakan," ungkap Kabidhumas.
Sementara itu, berkas penyidikan untuk kasus tersebut telah disusun lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Kamis (1/10/2020) kemarin.
"Yang bersangkutan kooperatif saat dilakukan pemeriksaan. Untuk selanjutnya, tersangka akan dikenakan wajib lapor hari Senin dan Kamis setiap minggunya sampai hasil penelitian berkas dari Kejati diturunkan," imbuhnya.
Baca Juga
Lanjutnya, WES melanggar 216 KUHP. Ancaman hukuman kurang lebih satu tahun. Serta pasal 93 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 4,5 bulan. (k28)