Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali perketat aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Langkah ini sejalan dengan keputusan pemerintah pusat yang memberlakukan PSBB se Jawa-Bali selama 14 hari dimulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
"Melihat perkembangan sekarang ini, maka Pemkot Semarang akan menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat dengan PKM. Tentu dengan penyesuaian yang telah kita bahas bersama Forkopimda," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat jumpa pers, Kamis (7/1/2021).
Menurutnya Kota Semarang sudah menyiapkan strategi melalui beberapa revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) PKM. Ada beberapa penyesuaian nantinya, di antaranya terkait penyesuaian kebijakan Work From Home (WFH) bagi pekerja kantor.
"Ada penyesuaian, pertama adalah WFH sebanyak 75 persen. Sekarang kan 50 persen, kita ikuti keputusan pemerintah pusat. Tapi jika ada kondisi mendesak, misalnya jumlah pegawainya sedikit maka ada pengurangan jam kerja, yakni mulai 07.00 pagi sampai 14.00 WIB," tuturnya.
Selanjutnya, terkait operasional usaha masyarakat seperti pusat perbelanjaan akan tutup lebih awal, yakni pukul 19.00 WIB malam. Namun, untuk restoran dan tempat hiburan dan Pedagang Kaki Lima (PKL) boleh buka sampai pukul 21.00 WIB malam.
"Meski begitu, kami minta pembatasan kapasitas 50 persen. Padahal pemerintah menganjurkan 25 persen," katanya.
Baca Juga
Adapun untuk aturan peribadatan, tempat ibadah 50 persen masih sama dengan Perwal yang berlaku. Juga untuk kegiatan pernikahan boleh dijalankan dengan hanya mengizinkan akad nikah, tapi tidak boleh prosesi resepsi.
Terkait kebijakan transportasi, Hendi mengatakan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Masih memberlakukan prokes secara ketat.
"Ada 9 ruas jalan di Semarang yang akan ditutup 24 jam selama 2 minggu kedepan. Kecuali jalan Simpang Lima yang mengarah jalan Letjend Suprapto akan ditutup dari pukul 21.00 malam sampai 06.00 pagi. Ini karena banyak usaha masyarakat yang ada di sepanjang jalan tersebut," terangnya.
Hendi meminta maklum dan maaf kepada masyarakat Kota Semarang terkait dengan pemberlakuan PKM ini. Ia harap masyarakat menyadari karena angka Covid 19 belum dalam posisi aman. Ia minta masyarakat berjalan bersama sesuai dengan aturan yang telah diterbitkan. (k28)