Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jateng Perpanjang Persyaratan Hasil Rapid Antigen bagi Orang Luar

Pemerintah Provinsi DIY tetap membuka destinasi wisata yang ada.
Pengunjung pertama 2021 Candi Prambanan. Mereka tidak menyangka menjadi pengunjung pertama dan mendapat akses yang lebih mudah. /TWC
Pengunjung pertama 2021 Candi Prambanan. Mereka tidak menyangka menjadi pengunjung pertama dan mendapat akses yang lebih mudah. /TWC

Bisnis.com, SEMARANG — Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah memperpanjang persyaratan hasil rapid test antigen bagi wisatawan asal luar daerah.

Kebijakan ini berkaitan dengan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 11–25 Januari 2021.

“Jawa Tengah selalu mendukung kebijakan pemerintah pusat untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Meskipun pariwisata yang terdampak, pembatasan tetap perlu dilakukan demi kesehatan dan keselamatan kita bersama,” jelas Purwanto, Kabid Pengembangan Destinasi Pariwisata Disporapar Provinsi Jawa Tengah kepada Bisnis, Senin (11/1/2021).

Dia mengungkapkan bahwa ada tujuh daerah yang menutup destinasi wisatanya selama PPKM.

Sebelumnya, Bupati Klaten memastikan bahwa seluruh objek wisata di daerahnya akan ditutup sementara. Hal yang sama juga terjadi di Banyumas, Kebumen, Kudus, dan Demak. Seluruh destinasi wisata ditutup untuk mencegah kerumunan.

Penutupan secara parsial juga dilakukan di Grobogan. Di daerah ini, wisata air dan karaoke ditutup total, sedangkan kunjungan wisata alam buatan dan religi diperbolehkan dengan batasan jam operasional pukul 08.00–14.00. Hal yang sama juga dilakukan Pemerintah Kabupaten Pati.

Sebelumnya, Kepala Disporapar Jateng Sinoeng N. Rachmadi menegaskan bahwa pemda akan menindak tegas pengelola destinasi wisata yang nakal. “Kalau toh, pariwisata ada pembatasan, kemudian mereka [pengelola pariwisata] tidak taat ya, terpaksa harus saya tutup,” tegasnya pekan lalu.

Pada perkembangan lainnya, Pemerintah Provinsi DIY tetap membuka destinasi wisata yang ada.

Tidak ada penutupan meskipun pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) dilangsungkan selama 2 pekan ini.

Melalui rilis yang diterima Bisnis, Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo, mengatakan bahwa sektor pariwisata di DIY masih akan beroperasi.

“Kami tegaskan agar para pelaku di sektor pariwisata [untuk] menjalankan SOP dan memperketat protokol kesehatan,” jelasnya.

Melalui Surat Edaran No. 188/00139, Pemerintah Provinsi DIY membatasi jumlah kunjungan destinasi wisata hanya 50 persen dari kapasitas aslinya.

Pengunjung yang datang secara rombongan juga tidak akan dilayani karena berpotensi menimbulkan kerumunan.

Meskipun tetap beroperasi, pengelola destinasi wisata diimbau untuk tidak menggelar acara yang memicu kerumunan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper