Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Dishub Semarang Perketat Pengawasan

Sanksi bagi angkutan umum yang tidak melakukan physical distancing berupa penurunan penumpang.
Kepala Dishub Kota Semarang, Endro Pudyo Martantono saat memberikan keterangan kepada wartawan./Bisnis-Alif N.
Kepala Dishub Kota Semarang, Endro Pudyo Martantono saat memberikan keterangan kepada wartawan./Bisnis-Alif N.

Bisnis.com, SEMARANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mengatakan akan memperketat aturan transportasi selama PPKM dua pekan mendatang. Hal yang paling disoroti Dishub adalah aturan pembatasan penumpang sebanyak 50 persen bagi angkutan umum.

Kepala Dishub Kota Semarang, Endro Pudyo Martantono mengatakan akan menindak kendaraan yang tidak melakukan physical distancing atau pembatasan penumpang.

"Sebentar lagi kita akan perketat dengan penindakan terhadap kendaraan yang tidak melakukan physical distancing, terutama kendaraan angkutan umum," ucap Endro setelah mengikuti apel gelar pasukan pengamanan PPKM, Senin (11/1/2021).

Dis mengatakan, sanksi bagi angkutan umum yang tidak melakukan physical distancing berupa penurunan penumpang.

"Maka mohon maaf, penumpang diturunkan dan harus menunggu angkutan berikutnya. Selain itu diperingatkan dan sanksi moral," tambahnya.

Selanjutnya, bagi kendaraan pribadi, Endro mengatakan bahwa pembatasan 50 persen sudah diatur dari dulu dan masih berlaku sampai sekarang.

Selanjutnya, untuk angkutan umum Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Semarang tetap memberlakukan pembatasan penumpang dan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB.

Selain memperketat aturan pembatasan penumpang, Dishub Kota Semarang juga melakukan penutupan 9 ruas jalan di Kota Semarang.

Ada dua kawasan yang tidak ditutup selama 24 jam saat pengetatan PKM. Kawasan Simpang Lima dan Kota Lama Semarang. Yakni Jalan Pahlawan, Pandanaran, Ahmad Yani, Gajahmada, Kawasan Kota Lama serta Pemuda.

Sementara sisanya, Jalan Tanjung, Jalan Supriyadi, dan Jalan Lamper Tengah Raya ditutup 24 jam selama 14 hari. Menurutnya, aturan ini sama seperti pemberlakuan PKM periode lalu. (k28)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Alif Nazzala R.
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper