Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Jilid II Jateng, Ini Aturan Baru Buat Pengelola Objek Wisata

Selama PPKM Jilid II, jam operasional objek wisata dan tempat hiburan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Pembatasan jumlah pengunjung juga diberlakukan. Meskipun demikian, opsi penutupan sementara masih bisa muncul.
Personel TNI dan PMI Kota Solo menyelesaikan pembangunan Rumah Sakit Lapangan (Rumkitlap) TNI di Benteng Vastenburg, Solo, Jawa Tengah, Senin (25/1/2021)./Antara-Maulana Surya.
Personel TNI dan PMI Kota Solo menyelesaikan pembangunan Rumah Sakit Lapangan (Rumkitlap) TNI di Benteng Vastenburg, Solo, Jawa Tengah, Senin (25/1/2021)./Antara-Maulana Surya.

Bisnis.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan memperpanjang aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM Jilid II tersebut akan dilaksanakan pada 26 Januari – 8 Februari 2021. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri No.2/2021.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memberikan surat edaran kepada Bupati dan Walikota se-Jawa Tengah. Peningkatan ketersediaan tempat tidur bagi ruang ICU dan ruang isolasi pasien Covid-19 menjadi salah satu instruksi yang diberikan. Selain itu, surat edaran ini juga mengatur pembatasan jumlah pengunjung dan jam operasional bagi beberapa sektor usaha. Tak terkecuali sektor pariwisata.

“Ini Surat Edaran Gubernur sudah keluar. Untuk sektor pariwisata sudah jelas tertulis,” jelas Purwanto, Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata, Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Jawa Tengah kepada Bisnis, Senin (25/1/2021).

Dalam surat edaran tersebut, pengelola objek wisata, tempat hiburan, karaoke, warnet, game online, tempat olahraga, dan kegiatan usaha sejenisnya hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu, pembatasan jumlah pengunjung juga dilakukan. Pengelola hanya diperbolehkan untuk menerima pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Pembatasan jam operasional tersebut juga berlaku bagi pengelola pusat perbelanjaan atau mall serta restoran. Bagi pengelola pusat perbelanjaan, jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Sementara itu, restoran, rumah makan, ataupun PKL diperbolehkan berjualan hingga pukul 21.00 WIB. Tentunya dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat. 

Purwanto mengungkapkan bahwa masih ada opsi penutupan sementara objek wisata di Jawa Tengah. Pasalnya, meskipun surat edaran Gubernur hanya menyaratkan pembatasan jam operasional, namun Bupati ataupun Walikota bisa saja mengambil langkap penutupan sementara apabila penyebaran Covid-19 di daerah tersebut sudah cukup tinggi. “Untuk objek wisata yang tutup saya masih menunggu dari Surat Edaran Bupati/Wali Kota,” tambahnya ketika diwawancara melalui telepon.

Surat edaran tersebut juga mengarahkan pengambil kebijakan untuk dapat terus meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan. Operasi yustisi akan dilakukan dengan melibatkan Satpol PP, TNI/Polri, dan instansi terkait. Selain itu, program New Jogo Tonggo juga diarahkan untuk mendukung fungsi Puskesmas dalam melaksanakan 3T (Tracing, Testing, Treatment).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper