Bisnis.com, SUKOHARJO - Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhitung 26 Januari hingga 8 Februari mendatang.
Perpanjangan PPKM tersebut merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM sebagai pengendalian penyebaran Covid-19. Bupati meminta masyarakat di Kabupaten Sukoharjo mematuhi kebijakan tersebut.
"Nek pengin semua sehat ya manut aturan. Sukoharjo ikuti arahan pusat memperpanjang PPKM sampai 8 Februari," kata Bupati saat dijumpai di sela Pencanangan Vaksinasi Covid-19 di RSUD Ir Soekarno Sukoharjo, Senin (25/1/2021).
Ada sedikit perbedaan aturan pada PPKM jilid II ini yang pertama. Yakni untuk jam operasional usaha lebih dilonggarkan hingga pukul 20.00 WIB. Sebelumnya dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan untuk pelaku usaha kuliner tetap diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Namun, di atas pukul 20.00 WIB hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang. Mereka dilarang menyediakan kursi serta meja di atas jam 8 malam. Aturan selebihnya masih sama dengan PPKM pertama.
"Nanti malam Pukul 00.00 aturan resmi diberlakukan. Surat edaran segera ditandatangani untuk perpanjangan PPKM," kata Bupati.
Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Budi Santoso, memerinci perpanjangan PPKM mengatur tentang pembatasan tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen. sisanya masih boleh bekerja di kantor namun dengan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga
Kemudian kegiatan belajar mengajar (KBM) masih harus dilakukan secara daring atau online. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen plus pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan secara ketat.
Selanjutnya restoran, rumah makan, warung makan dan pedagang kaki lima (PKL) untuk makan minum ditempat sebesar 25 persen dari kapasitas tempat duduk dan tidak boleh lebih dari 50 orang.
Pembatasan jam operasional restoran, warung makan, rumah makan, PKL, toko modern, kelontong, grosir, mal sampai pukul 20.00 WIB. Khusus untuk pelaku usaha kuliner diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB dengan ketentuan setelah pukul 20.00 WIB hanya melayani pesan antar, tidak ada kursi dan meja.
Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Lantas kegiatan di tempat ibadah dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan tidak boleh melebihi 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
"Gelaran hajatan hanya dibatasi maksimal 30 orang. Dan usaha hiburan seperti tempat karaoke, panti pijat, spa dan lainnya tutup total," katanya.
Budi mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menghindari kerumunan dan selalu rajin mencuci tangan. Menurutnya menerapkan protokol kesehatan secara ketat mampu menekan penyebaran virus Corona.