Bisnis.com, PURWOKERTO - Kabupaten Banyumas menyatakan akan terus menerapkan PPKM berbasis mikro, walau telah melewati 22 Februari 2021.
Pemerintah pusat semula mengagendakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro hingga 22 Februari 2021.
Pemkab menilai PPKM Mikro bagus untuk diterapkan secara permanen di Banyuman demi mengendalikan penularan Covid-19.
Demikian ditegaskan Bupati Banyumas Achmad Husein kepada wartawan, Sabtu (13/2/2021).
Usai peluncuran PPKM Berbasis Mikro Tingkat Kabupaten Banyumas yang dipusatkan di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Bupati Achmad Husein mengakui jika kebijakan PPKM berbasis mikro sebenarnya akan berakhir pada 22 Februari 2021.
"Karena ini [PPKM berbasis mikro] bagus, akan kita permanenkan saja," katanya.
Baca Juga
Achmad Husein mengatakan hal itu dilakukan sebagai upaya membudayakan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas) di masyarakat.
Menurut dia, 5M merupakan kunci dari upaya pencegahan penularan Covid-19.
"Berkegiatan bebas, tapi tetap 5M itu harus sukses," tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati mengatakan di wilayah Kabupaten Banyumas tidak ada RT/RW yang masuk dalam kategori zona merah penyebaran Covid-19.
Kendati demikian, dia mengakui jika di wilayah itu terdapat 10 kelurahan/desa yang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.
"Ini [Tanjung] salah satu kelurahan yang zona merah," kata Bupati.
Oleh karena itu, kata dia, peluncuran PPKM berbasis mikro untuk Kabupaten Banyumas dipusatkan di Kelurahan Tanjung.
Kendati menerapkan PPKM berbasis mikro, dia melarang pemerintah kelurahan/desa memasang portal di sejumlah pintu masuk kelurahan/desa seperti yang dilakukan pada awal pandemi Covid-19.
"Enggak boleh (pasang portal), saya larang, nanti ekonominya mati. Kita ingin ekonominya tumbuh tetapi masyarakatnya selamat," tegasnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun