Bisnis.com, SEMARANG - Guna meningkatkan perekonomian masyarakat sekaligus membuka lapangan kerja, Bupati Temanggung M Al Khadziq mendorong para investor yang hendak masuk ke daerahnya agar bekerja sama dengan potensi lokal. Upaya itu agar masyarakat terlibat langsung dan tidak hanya sebagai buruh.
“Perusahaan yang akan masuk ke Temanggung saya harap bisa bekerja sama dengan potensi lokal. Apabila ada sumberdaya di Temanggung hendaknya mengambil dari sini saja,” katanya melalui siaran pers yang diterima Bisnis Rabu (17/3/2021).
Khadziq mencontohkan, pabrik sepatu di Bengkal kalau mencari bahan baku, seperti kulit dan busa mungkin tidak ada di Temanggung. Tetapi untuk katering, suplai barang-barang yang ada di Temanggung, hendaknya bekerja sama dengan potensi lokal atau UKM.
“Demikian juga dengan pabrik-pabrik yang lain, tolong nanti Dinas Penanaman Modal juga selalu sampaikan bahkan hal-hal seperti ini menjadi bagian dari komitmen yang termaktub dalam dokumen-dokumen perizinan yang diberikan,” tambahnya.
Dia mengatakan, hal ini menyangkut pola hubungan antara investasi dengan masyarakat agar saling menguntungkan, saling menempatkan untuk tetap sama-sama bermartabat. Karena potensi karakter masyarakat Temanggung yang sangat permisif atau terbuka. Ini tentunya baik untuk pengembangan investasi.
“Saya belum pernah mendengar di Temanggung ada investasi masuk ditolak oleh masyarakat. Hampir semua masyarakat mau menerima dan bahkan masyarakat Temanggung itu rindu investasi, karena dengan investasi masyarakat bisa ikut bekerja, ikut mendapat kemajuan, dan ikut mendapat penghasilan,” imbuhnya.
Baca Juga
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Temanggung Eko Suprapto menjelaskan saat ini pihaknya juga tengah gencar melakukan pembinaan terhadap sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan kayu dan pakaian, agar mematuhi peraturan, utamanya terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kami sudah verifikasi di lapangan dan menemukan sejumlah perusahaan di zona nonkawasan peruntukan industri (non-KPI) melakukan pelanggaran, terutama (terkait) IMB. Mereka menguasai lahan lebih dari satu hektare,” katanya.
Eko menjelaskan, perusahaan di kawasan non-KPI hanya diperbolehkan menguasai lahan satu hektare. Namun, pihak perusahaan berdalih, perluasan lahan tersebut dilakukan karena tuntutan kebutuhan. Meski demikian, DPM tidak akan melakukan pembongkaran semena-mena terhadap perusahan tersebut, dan sekarang baru tahap pembinaan.
“Ke depan kami akan bekerja sama dengan penegak Perda untuk menertibkan perusahaan yang melanggar, tidak mungkin ada pembiaran pelanggaran dan (saat ini) kami masih terapkan pembinaan,” terangnya. (k28)