Bisnis.com, KARANGANYAR - Dinkes Kabupaten Karanganyar berharap vaksinasi Covid-19 tetap berlanjut sesuai jadwal pagi hingga sore hari saat Ramadan. Apalagi vaksin sudah dipastikan tidak membatalkan puasa.
Keinginan Dinkes itu berbeda dengan saran dari Kantor Kemenag Karanganyar. Kantor Kemenag mengusulkan vaksinasi selama Ramadan dilakukan setelah buka puasa atau malam hari. Pertimbangan Kemenag saat itu berkaitan kondisi fisik perorangan.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar, Nuk Suwarni, menyampaikan harapan sejumlah tenaga kesehatan perihal vaksinasi Covid-19 selama Ramadan.
"Memang ada saran vaksinasi saat Ramadan dilaksanakan malam hari atau setelah buka puasa. Kalau kami mengusulkan vaksinasi ini seperti hari biasa. Tetapi jumlahnya tidak sebanyak hari biasa," kata Nuk saat dihubungi JIBI, Senin (22/3/2021).
Nuk tidak menampik kondisi setiap individu berbeda-beda. Oleh karena itu, ia mempersilakan calon penerima vaksin memperhitungkan kondisi masing-masing saat akan vaksinasi selama Ramadan.
"Bagi individu yang ingin tetap puasa saat vaksin, dipersilakan. Bagi warga lansia dalam kondisi tertentu sehingga enggak mampu puasa saat vaksin, bisa mengganti puasa di lain hari. Beberapa kasus warga lansia ini merasa tidak yakin, tidak berani kalau belum makan saat vaksin," tuturnya.
Baca Juga
Nuk meyakinkan bahwa efek samping vaksin Covid-19 jenis Sinovac ini kecil sehingga vaksinasi selama Ramadan di Karanganyar seharusnya tetap aman. Nuk mencontohkan Dinkes Karanganyar menerima laporan keluhan masyarakat setelah vaksinasi.
Beberapa di antaranya, lanjut Nuk, penerima vaksin merasakan pegal, lapar, mengantuk, agak pusing, agak meriang, dan lain-lain. "Sebagian besar tidak merasakan apa-apa ya. Data yang kami peroleh itu semua aman. Selain itu kami mendapat informasi Fatwa MUI menyebutkan vaksinasi bisa dilakukan saat puasa, tidak membatalkan puasa," tuturnya.
Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karanganyar, Wiharso, membenarkan adanya fatwa MUI tersebut. MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi Covid-19 saat puasa Ramadan tidak membatalkan puasa.
"Itu kan suntik jadi bukan seperti makan dan minum. Fatwa MUI seperti itu, tetapi masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat karena perbedaan pemahaman masing-masing. Itu silakan saja," ujar Wiharso.
Ia mempersilakan masyarakat Karanganyar menentukan pilihan sesuai keyakinan masing-masing terkait vaksinasi Covid-19 saat puasa Ramadan. Menurut Wiharso, fatwa MUI tidak bersifat mengikat.
Fatwa MUI menjadi solusi bagi orang-orang yang ragu-ragu saat akan melaksanakan sesuatu. "MUI membolehkan [vaksin saat puasa], tidak membatalkan puasa. Bagi yang tidak [ingin mengikuti itu] silakan sesuai keyakinan masing-masing. Yang jelas ketika masyarakat ragu-ragu terhadap sesuatu, MUI hadir di sana," tuturnya.
Tentang vaksinasi yang akan dilaksanakan siang hari dan bukan malam hari setelah buka puasa, Wiharso menyebut itu hal teknis. Wiharso lebih menekankan agar masyarakat tidak menjadikan vaksinasi sebagai alasan untuk tidak menjalankan puasa Ramadan.
"Saat tidak vaksin, dalam kondisi darurat [sakit], boleh tidak puasa dan mengganti hari lain. Jadi kalau yakin bisa vaksin dan tetap puasa, silakan. Kalau setelah vaksin timbul gejala tertentu dan tidak kuat, silakan [membatalkan puasa]. Yang tidak boleh itu menjadikan vaksin sebagai alasan tidak puasa. Itu tidak bagus."
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun