Bisnis.com, SEMARANG - Bea dan Cukai memusnahkan 25,6 juta batang rokok ilegal senilai Rp21,85 miliar hasil sitaan selama bulan Januari 2019 - Januari 2021.
Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan dari total nilai barang sitaan tersebut mencapai Rp21,85 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp11,66 miliar. “Ini hasil sinergi kami dengan semua aparat hukum yang ada di Semarang," jelas Askolani di Jawa Tengah, Kamis (25/3/2021).
Pemusnahan tersebut dilakukan serentak di empat lokasi yang berbeda. Yaitu di KPPBC Semarang, KPPBC Kudus, KPPBC Tegal, dan KPPBC Magelang. Selain 25,6 juta batang rokok ilegal, beberapa barang bukti lain juga ikut dimusnahkan. Seperti 20 kg tembakau iris, 6.800 keping pita cukai rokok yang diduga palsu, 32 buah alat pemanas, 93 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan 3.560 ml Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Dalam kunjungannya ke Semarang tersebut, Askolani menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai akan terus menindak tegas pelaku ataupun pengusaha rokok ilegal.
“Kami sebagai aparat bersama-sama dengan teman-teman penegak hukum akan terus melakukan law enforcement dan juga menegakkan dan mensosialisaikan untuk membuat dan mengatasi barang-barang ilegal tetapi kemudian akan mengajak untuk akan menjadi legal dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi di Indonesia,” ujarnya.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah – DIY, Muhammad Arif, menjelaskan bahwa selain melakukan operasi penindakan, cara-cara persuasif juga dilakukan untuk mengatasi penjualan rokok ilegal di Jawa Tengah.
“Selain melakukan langkah-langkah represif, kita juga berusaha menggiring mereka [produsen rokok ilegal] untuk bisa berusaha secara legal,” jelas Arif. Salah satu caranya adalah dengan mendirikan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang memudahkan izin pendirian pabrik rokok.
Baca Juga
“Kita harapkan yang ilegal itu bisa masuk KIHT, karena syarat-syaratnya itu lebih mudah, dia tidak perlu harus punya pabrik 200 meter, di KIHT tidak disyaratkan itu,” jelasnya.
Sementara ini, hanya ada satu KIHT yang beroperasi di Jawa Tengah, yaitu KIHT Kudus. Pengusaha rokok yang menjadi tenant di kawasan tersebut bakal menikmati berbagai fasilitas. Selain kemudahan perizinan, pengusaha juga akan mendapatkan fasilitas penangguhan pita cukai dan sewa mesin bagi produksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Rencananya, kawasan serupa juga akan dibangun di Kabupaten Jepara. Meskipun demikian, Arif menjelaskan bahwa koordinasi dan kerja sama masih terus dilakukan antara DJBC dengan Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Provinsi terkait pembangunan KIHT di Jepara. “Kita harapkan tahun ini atau tahun depan mudah-mudahan bisa segera terwujud,” harapnya.