Bisnis.com, KUDUS – Bupati Kudus HM. Hartopo menilai Kawasan Industri Hasil Tembakau, KIHT, sebagai solusi terbaik dalam menekan peredaran rokok ilegal.
Sejak diresmikannya KIHT Kudus, penjualan rokok ilegal di daerah tersebut menurun drastis.
Hal tersebut disampaikan Hartopo, Kamis (8/4/2021).
Selain berhasil menekan peredaran rokok ilegal, KIHT juga memberikan berbagai dampak positif di wilayah Kudus.
“Perusahaan rokok kecil dapat berkembang dan meluaskan jaringan. Sebagai hasilnya, KIHT dapat menekan angka pengangguran di Kabupaten Kudus,” jelasnya, seperti dikutip dalam keterangan resmi, diterima Jumat (9/4/2021).
Atas keberhasilan tersebut, beberapa daerah mulai terinspirasi membuat kawasan serupa. Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah secara khusus melakukan kunjungan kerja ke Kota Kretek untuk mempelajari strategi pengelolaan dan pengembangan KIHT.
Dewi mengungkapkan kekagumannya pada Pemerintah Kabupaten Kudus karena berhasil mendirikan KIHT meskipun tidak mempunyai perkebunan tembakau.
“Kami lihat KIHT di Kudus baik. Oleh karena itu, kami di sini ingin belajar dan mengaplikasikannya di Sumenep nanti,” jelasnya.
Selain di Kudus dan Sumenep, kawasan serupa rencananya bakal didirikan di Jepara.
Setidaknya, rencana tersebut sudah diungkapkan Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng – DIY Padmoyo Tri Wikanto sejak September 2020.
Meskipun demikian, hingga kini belum ada kabar lebih lanjut terkait perkembangan pembangunan KIHT di Jepara.
Pada Oktober 2020 Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tingkat Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo sempat mengungkapkan terkait hal itu.
Disebutkan Gatot bahwa pembangunan KIHT di Jepara telah mencapai tahap uji kelayakan serta proposal pembangunan.
Bisnis telah berupaya mencari konfirmasi lebih lanjut terkait rencana tersebut. Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Jepara Sunarto mengungkapkan rencana tersebut masih belum masuk ke dalam agenda pembahasan di tingkat DPRD.
“Belum dengar, seharusnya rencana seperti itu masuk ke pembahasan DPRD terlebih dulu,” jelas Sunarto.
Sebelumnya, pada Oktober 2020, KIHT Soppeng menjadi kawasan pertama yang resmi beroperasi di Indonesia.
Kawasan tersebut berstatus Perusahaan Daerah (Perusda) yang dikelola dengan sinergi dari Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan beserta Pemerintah Kabupaten Soppeng.