Bisnis.com, KLATEN – Pemkab Klaten memperketat pengawasan kegiatan hajatan menyusul adanya peningkatan jumlah kasus Covid-19 yang cukup siginfikan dalam beberapa waktu terakhir.
Instruksi memperketat aturan kegiatan hajatan itu sesuai Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) yang ditandatangani Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ronny Roekmito, tertanggal 28 Mei 2021.
SE itu ditujukan kepada seluruh camat. Kenaikan jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 di Klaten yang cukup signifikan beberapa waktu terakhir menjadi dasar keluarnya SE tersebut.
Dalam SE itu, Bupati memerintahkan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 kecamatan segera mengawasi dan memonitor setiap hajatan pernikahan pada Sabtu-Minggu (29-30/5/2021).
Satgas penanganan Covid-19 kecamatan diminta melakukan pengawasan dan pendekatan kepada warga yang memiliki hajatan di Klaten. Ada tiga poin yang ditekankan yakni selama acara pernikahan berlangsung, protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat.
Rangkaian acara dipersingkat sehingga tidak menimbulkan kerumunan. Mengupayakan penyajian makanan diberikan secara aman, diutamakan makanan diberikan untuk dibawa pulang.
Secara umum ketentuan pemberlakuan kegiatan hajatan sesuai SE tersebut sama dengan ketentuan yang diatur dalam PPKM mikro. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan keluarnya SE itu dimaksudkan agar Satgas Covid-19 kecamatan memantau secara langsung hajatan di masing-masing wilayah.
Baca Juga
Terkait waktu pelaksanaan hajatan dipersingkat, Ronny mengatakan sesuai ketentuan idealnya kegiatan dibatasi hanya berlangsung 1,5 jam. Acara hiburan seperti musik masih diperbolehkan, namun dengan pembatasan.
“Tamu tidak diperkenankan menyanyi. Kegiatan selesai, acara hiburan juga selesai,” tutur Ronny mengenai pengawasan hajatan di Klaten saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/5/2021).
Terkait sajian makanan, Ronny mengimbau agar disajikan secara drive thru, disajikan dalam bingkisan dan dibawa pulang masing-masing tamu.
“Tamu datang memberikan penghormatan [tanpa bersalaman dengan berjabat tangan]. Kemudian tamu menerima hidangan yang disajikan dalam dus untuk dibawa pulang. Kami minta pelaksana hajatan bisa diarahkan seperti itu,” katanya.
Ronny mengatakan pengawasan hajatan perlu diperketat lantaran menjadi salah satu potensi kerumunan orang. Terlebih pasca-Lebaran banyak warga yang menggelar hajatan pernikahan.
“Hajatan itu salah satu yang bisa menimbulkan kerumunan dan cukup membahayakan. Ketika makanan disajikan di lokasi, sudah pasti tamu melepas masker. Makanya kami imbau penyajian makanan dalam kotak,” katanya.
SE yang menginstruksikan Satgas Covid-19 kecamatan memperketat pengawasan kegiatan hajatan itu berlaku selama dua hari pada akhir pekan ini. Selanjutnya Pemkab akan melihat dan mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 untuk memutuskan SE diperpanjang atau tidak.
Terkait destinasi wisata, Ronny menuturkan kembali bisa beroperasi setelah dua hari pada Rabu-Kamis (26-27/5/2021) tutup. Para pengelola tetap wajib memenuhi ketentuan pembatasan seperti maksimal jumlah pengunjung 30 persen dari kapasitas serta jam beroperasi dibatasi maksimal hingga pukul 15.00 WIB.