Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ratusan Pegawai Pemkot Semarang Dipecat Akibat Mudik

Kami dari Pemkot Semarang juga ada surat edaran yang melarang ASN dan non-ASN untuk tidak mudik dan akan dikenakan sanksi jika melanggar.
Ilustrasi./Kemendagri
Ilustrasi./Kemendagri

Bisnis.com, SEMARANG - Ratusan pegawai non-ASN Pemkot Semarang dipecat karena ketahuan melanggar aturan larangan mudik saat Lebaran Idul Fitri 2021.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyebut ada sebanyak 500-an non-ASN yang bekerja di beberapa Dinas Pemkot Semarang yang diberhentikan.

Menurutnya, non-ASN yang diberhentikan ini karena ketahuan mengisi daftar hadir (presensi) online dari luar kota. Selain itu juga ada yang tidak mengisi hadir alias absen.

"Ya proses ini kan cukup panjang ya. Sebelum Lebaran sudah diingatkan oleh pemerintah pusat supaya tidak mudik baik warga maupun ASN dan non-ASN. Kemudian kami dari Pemkot Semarang juga ada surat edaran yang melarang ASN dan non-ASN untuk tidak mudik dan akan dikenakan sanksi jika melanggar," kata Hendi sapaan akrabnya, Senin (31/5/2021).

Hendi menyesalkan sikap pegawai non-ASN yang terbukti melanggar tersebut. Pasalnya, larangan mudik saat Lebaran itu sudah disosialisasikan sejak jauh hari.

"Nah ini sudah kita sampaikan berulang-ulang. Tetapi toh pelanggaran tetap terjadi. Maka konsekuensinya kita merujuk ke surat edaran," ujarnya.

Hendi menyebutkan, merujuk pada surat edaran, jika terbukti melanggar aturan akan dikenai sanksi. Jika ASN maka tambahan penghasilan pegawai (TPP) dipotong. Sementara, jika non-ASN sanksinya yakni pemutusan kontrak kerja.

"Merujuk surat edaran, maka harus ada sanksi tegas yang diberikan," imbuhnya.

Hendi mengatakan non-ASN yang melanggar ini diketahui di beberapa kedinasan. Menurut Hendi, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang menjadi dinas yang pegawai non ASN-nya banyak diberhentikan.

"Hanya dinas tertentu ya yang pegawai (non - ASN) melanggar larangan mudik. Terbanyak ada di (dinas) Pekerjaan Umum," katanya. (k28)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alif Nazzala R.
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper