Bisnis.com, SUKOHARJO - Penyelenggaraan hajatan pernikahan maupun lainnya resmi dilarang di Kabupaten Sukoharjo.
Larangan tersebut diatur dalam surat edaran atau SE terbaru yang dikeluarkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan berlaku 15-28 Juni 2021.
Dalam SE diatur pernikahan hanya boleh sebatas ijab kabul di KUA. Itu pun dengan persyaratan dihadiri maksimal 10 orang.
Selain itu, membawa bukti rapid test antigen dan dilarang menyediakan makanan di tempat. Larangan yang sama berlaku untuk acara seni budaya.
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Sukoharjo Etik Suryani Nomor 400/1843/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terhitung 15-28 Juni mendatang.
Dalam SE itu, kegiatan hajatan pernikahan masih menjadi perhatian serius Pemkab Sukoharjo sehingga dilarang. Pasalnya, tingginya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo banyak disumbang dari kegiatan hajatan.
Selama pelaksanaan PPKM Mikro, jam operasional semua tempat usaha maksimal pukul 21.00 WIB. Rumah makan dan sejenisnya, kegiatan makan di tempat maksimal 50 persen dari kapasitas dan tidak boleh melebihi 50 orang.
Sedangkan, untuk tempat hiburan dan sejenisnya jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB dan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, serta tidak boleh melebihi 50 orang dengan protokol kesehatan ketat.
"Kegiatan masyarakat di fasilitas umum wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Apabila terdapat pelanggaran dikenai penegakan hukum," kata Etik, Kamis (17/6/2021).
Dia mengingatkan warga Sukoharjo untuk meningkatkan protokol kesehatan secara ketat. Jangan abai terhadap protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumuman serta rajin mencuci tangan.