Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

25 Daerah di Jateng Zona Merah Corona. RT Titik Penularan Wajib Lockdown

Seluruh RT yang merah harus lockdown, tidak bisa ditawar.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat mengunjungi Posko Gabungan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kudus, Minggu (13/6/2021)./Istimewa
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat mengunjungi Posko Gabungan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kudus, Minggu (13/6/2021)./Istimewa

Bisnis.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, saat ini zona merah Covid 19 di Jawa Tengah bertambah menjadi 25 wilayah dari total 35 Kabupaten/Kota di Jateng. Ganjar akan bergerak cepat untuk memutus penyebaran Covid 19.

"Saya bacakan, 25 wilayah itu adalah Grobogan, Demak, Jepara, Kota Semarang, Pati, Pemalang, Pekalongan, Sragen, kebumen, Rembang, Wonogiri, Brebes, Kendal, Batang, Kabupaten Semarang, Karanganyar, Purworejo, Kudus, Blora, Pekalongan, Banjarnegara, Cilacap, Tegal Kabupaten, Sukoharjo, Magelang," katanya, Senin (28/6/2021).

Ganjar mengatakan, wilayah itu diambil dari data rata-rata kabupaten yang tertinggi kasus Covid. Meskipun di tingkat Desa masih banyak yang zona hijau. Untuk itu, dirinya akan mengoptimalkan lagi lockdown di tingkat RT.

"Seluruh RT yang merah harus lockdown, tidak bisa ditawar. Seluruh kegiatan keramaian tidak ada. Kalau masih nekat saya minta dibubarkan. Nanti saya kirim instruksi ke daerah sehingga kita bisa lindungi orang tercinta kita," tegas Ganjar.

Selain itu, Ganjar akan mempersiapkan rencana Jateng Di Rumah Saja untuk menekan laju penyebaran Covid 19.

"Ada rencana Jateng di rumah saja yang diikuti masing-masing Kab/Kota. Mudah-mudahan bisa serentak. Kita tidak boleh ragu, kita harus melakukannya," tambahnya.

Ganjar mengajak warga untuk saling mengingatkan pentingnya protokol kesehatan di manapun berada. Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang tetap patuh prokes.

"Saya terima kasih ada warga yang bergerak untuk "Eling lan Ngelignke" protokol kesehatan, sehingga warga bisa mengingatkan tetangga yang berkerumun dan abai prokes," katanya. (k28)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alif Nazzala R.
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper