Bisnis.com, KLATEN – Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Klaten memperkirakan penerimaan retribusi pariwisata di wilayah tersebut akan mengalami penurunan.
“Potensi pendapatan pasti menurun. Pendapatan retribusi objek wisata dipastikan sulit memenuhi target. Tentang berapa besarannya, sedang kami hitung,” jelas Kepala Disbudparpora Kabupaten Klaten, Sri Nugroho, dalam keterangan resminya, Senin (28/6/2021).
Nugroho menyebutkan bahwa seluruh objek wisata di Kabupaten Klaten, termasuk wisata pemandian, umbul, wisata alam, candi, dan taman wisata yang dikelola masyarakat, ditutup sesuai dengan Instruksi Bupati Klaten No2/2021. “Klaten saat ini zona merah. Sesuai instruksi Bupati Klaten untuk mengendalikan mobilitas dan potensi kerumunan, maka kami mengambil langkah penutupan objek wisata,” tambahnya.
Sebelumnya, pandemi Covid-19 telah mempengaruhi pendapatan retribusi wisata di Kabupaten Klaten. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020, pendapatan retribusi pelayanan tempat pariwisata yang ditargetkan mencapai Rp971.365.000 belum mampu direalisasikan. Pasalnya, persentase pendapatan retribusi pelayanan tempat wisata hanya berkisar di angka 86,60 persen, tepatnya Rp841.173.000.
Apabila dibandingkan dengan realisasi pada tahun 2019, jumlah tersebut bahkan tidak sampai separuhnya. Tercatat, pada tahun 2019, realisasi penerimaan retribusi pelayanan tempat wisata di Kabupaten Klaten mencapai Rp2,3 miliar.
Lebih lanjut, dampak negatif pandemi Covid-19 pada penerimaan retribusi pemerintah daerah juga terjadi di tingkat provinsi. Berdasarkan LKPD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020, pendapatan retribusi tempat penginapan, pesanggrahan, dan villa hanya berada di angka 25,91 persen.
Baca Juga
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menargetkan pendapatan retribusi tempat penginapan, pesanggrahan, dan villa pada tahun 2020 di angka Rp6,4 miliar. Namun, akibat pandemi Covid-19, realisasinya hanya berkisar di angka Rp1,6 miliar. Sebelumnya, pada tahun 2019, realisasi penerimaan retribusi pada sektor tersebut bisa mencapai Rp8,1 miliar.
Penerimaan tersebut dipengaruhi oleh semakin rendahnya okupansi atau Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Jawa Tengah. Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Tengah, mencatat pada tahun 2019 angka TPK di wilayah tersebut berkisar di atas 40 persen tiap bulannya. Kini, pada tahun 2021, TPK hotel berbintang di Jawa Tengah bahkan tidak mampu berada di atas 35 persen.
Kondisi tersebut diperparah dengan kian merosotnya jumlah kunjungan wisatawan, baik domestik ataupun mancanegara, ke Jawa Tengah. Pada tahun 2019, jumlah kunjungan wisatawan mencapai 58 juta orang. Sementara itu, pada tahun 2020, jumlahnya hanya mencapai 22 juta orang wisatawan.