Bisnis.com, SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo menerapkan gerakan Sukoharjo di Rumah Saja pada Sabtu dan Minggu guna penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Gerakan ini bertujuan menekan mobilitas penduduk untuk beraktivitas di luar rumah dan menurunkan angka kasus Covid-19.
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani menerbitkan surat edaran (SE) tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Melalui Gerakan Sukoharjo di Rumah Saja dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo.
Ada beberapa poin yang mengatur penerapan gerakan Sukoharjo di Rumah Saja. Gerakan tersebut dilaksanakan secara serentak pada 10 Juli dan 11 Juli serta 17 Juli dan 18 Juli.
“Gerakan Sukoharjo di Rumah Saja dilaksanakan oleh seluruh komponen masyarakat kecuali unsur sektor kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, logistik, serta transportasi dan distribusi kebutuhan pokok. Termasuk sektor infrastruktur publik dan utilitas dasar seperti listrik, air, dan pengelolaan sampah,” kata Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, saat berbincang dengan wartawan, Jumat (9/7/2021).
Gerakan Sukoharjo di Rumah Saja mengacu pada gerakan Jateng di Rumah Saja yang digeber Pemprov Jawa Tengah pada Februari. Kala itu, gerakan tersebut mampu menurunkan mobilitas penduduk dan angka kasus Covid-19 di wilayah Jawa Tengah.
Gerakan Sukoharjo di Rumah Saja juga bagian dari pengetatan pembatasan aktivitas masyarakat saat penerapan PPKM Darurat. Lonjakan kasus Covid-19 dipengaruhi tingginya mobilitas penduduk yang beraktivitas di luar rumah tanpa menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga
“Saya mengajak masyarakat untuk beraktivitas di dalam rumah selama dua hari pada Sabtu dan Minggu. Tak perlu bepergian karena berisiko terpapar Covid-19 saat melakukan kontak erat dengan orang lain,” ujar dia.
Etik meminta agar para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, hingga kepala desa/lurah menyerukan gerakan Sukoharjo di Rumah Saja kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing. Sehingga mobilitas penduduk di luar rumah bisa ditekan sebagai salah satu upaya pengendalian Covid-19 di Kabupaten Jamu.
Anggota TNI-Polri bakal mengawasi peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan yang dilakukan masyarakat. “Saya bakal mengevaluasi gerakan Sukoharjo di Rumah Saja untuk mengetahui efektivitasnya dalam menekan laju persebaran pandemi Covid-19. Saya harap masyarakat berpartisipasi untuk tinggal di dalam rumah,” papar dia.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo, Toni Sri Suntoro, menyatakan beragam upaya dilakukan pemerintah untuk menekan mobilitas masyarakat di luar rumah dengan melakukan penyekatan sejumlah ruas jalan selama 24 jam yakni simpang tiga Jalan Rajawali atau utara Terminal Sukoharjo, simpang empat RSUD Ir Soekarno, simpang smpat Carikan, dan simpang empat Patung Jamu. Sejumlah ruas jalan di kawasan Solo Baru dan Kartasura juga disekat guna mengurangi mobilitas masyarakat saat penerapan PPKM Darurat.