Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Pajak di DJP Jateng I Baru Rp12,68 Triliun

Jika dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama, capaian penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan negatif sebesar 5,21 persen.
Ilustrasi./Bisnis-Arief Hermawan P
Ilustrasi./Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, SEMARANG - Penerimaan pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I pada semester I/2021 sebesar Rp12,68 triliun atau mencapai 40,50 persen dari target tahun 2021 yang sebesar Rp31,3 triliun.

Adapun, jika dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama, capaian penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan negatif sebesar 5,21 persen.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Tengah I Mahartono mengatakan capaian penerimaan pajak tersebut ditopang oleh beberapa sektor dominan yang tercatat mengalami pertumbuhan positif dibandingkan tahun sebelumnya.

"Persentase pertumbuhan tertinggi yakni 44,16 persen di sektor informasi dan komunikasi, 15,93 persen di sektor transportasi dan pergudangan, 10,84 persen di sektor administrasi dan pemerintahan, 4,20 persen di sektor kegiatan jasa lainnya, serta 3,44 persen di sektor perdagangan besar dan eceran," katanya Senin (12/7/2021).

Menurutnya, terkait insentif pajak, sepanjang tahun 2020 terdapat 24.281 permohonan insentif pajak yang diajukan ke Kanwil DJP Jawa Tengah I.

Secara lebih rinci, sebanyak 23.140 permohonan disetujui dengan nilai realisasi sebesar Rp953,6 miliar. Nilai realisasi insentif PPh Pasal 25 tercatat paling banyak, yakni mencapai 406,7 milyar dengan rincian permohonan yang disetujui sebanyak 3.249 dan permohonan yang ditolak sebanyak 618.

"Perlu diketahui, insentif PPh Pasal 25 ini berupa pengurangan angsuran sebesar 50 persen dari angsuran yang seharusnya terutang bagi wajib pajak yang bergerak pada salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di Kawasan berikat," jelasnya.

Mahartono menuturkan, DJP akan terus berupaya dalam melakukan penggalian potensi serta mengoptimalkan penerimaan pajak. Salah satu upaya yang telah dilakukan yaitu penataan organisasi instansi vertikal DJP.

“Per 24 Mei 2021, KPP Pratama Semarang Tengah Dua berubah nama menjadi KPP Madya Dua Semarang. Sedangkan KPP Pratama Tengah Satu dan KPP Pratama Tengah Dua melebur menjadi KPP Pratama Semarang Tengah,” ungkap Mahartono.

Dia menjelaskan, adanya penataan tersebut, praktis Kanwil DJP Jawa Tengah I membawahi 2 KPP Madya dan 15 KPP Pratama yang wilayah kerjanya mencakup 4 kota dan 14 kabupaten.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alif Nazzala R.
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper