Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekalongan Adopsi Sistem Antar Daging Hewan Kurban

Pelaksanaan PPKM darurat yang berlangsung mulai 3-20 Juli 2021 memang bersamaan dengan perayaan Idul Adha 1442 Hijriah sehingga masyarakat harus patuh menaatinya agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan.
Seorang warga bersiap membagikan daging kurban. Ilustrasi./Antara
Seorang warga bersiap membagikan daging kurban. Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, PEKALONGAN - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menyatakan pembagian daging hewan kurban yang semula dibagikan di masjid maupun mushala, kini akan diantarkan oleh panitia ke masing-masing rumah penerima hak sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.

"Saya melarang adanya antrean pada proses pembagian daging hewan kurban Idul Adha 1442 Hijriah. Oleh karena, saya minta panitia penyembelihan hewan kurban untuk datang ke rumah penerima yang berhak dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Jumat (16/7/2021).

Menurut dia, melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat ibadah, Malam takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 Hijriah di wilayah PPKM darurat.

Pelaksanaan PPKM darurat yang berlangsung mulai 3-20 Juli 2021 memang bersamaan dengan perayaan Idul Adha 1442 Hijriah sehingga masyarakat harus patuh menaatinya agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan.

Demikian pula pada penyaluran daging hewan kurban, Afzan menyarankan panitia penyembelihan hewan kurban di masjid dan musala membagikan kupon kepada penerima dan pada hari H penyembelihan daging hewan kurban akan diantarkan langsung.

"Selain itu, kami mengingat masyarakat tidak melakukan takbir keliling dan meniadakan shalat Idul Adha di masjid maupun musala karena saat ini masih dalam kondisi pandemi," katanya.

Ia mengatakan penyembelihan hewan kurban dipersilakan disembelih di pelataran masjid tetapi harus tetap diatur agar tidak menimbulkan kerumunan dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Idealnya, kata dia, penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di rumah potong hewan (RPH). Namun dengan keterbatasan RPH maka pemkot memperbolehkan penyembelihan hewan kurban di lakukan di masjid dan musala.

"Setelah kami berkoordinasi dengan dinas terkait dikatakan bahwa RPH milik pemkot terbatas dan belum mampu jika hewan kurban semuanya disembelihkan di tempat itu. Oleh karena, kami memperbolehkan hewan kurban disembelih di masjid dan musala," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler