Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pelaku Usaha Sukoharjo Disanksi hingga Rp5 Juta karena Melanggar Prokes

Majelis hakim menjatuhi vonis denda senilai Rp5 juta karena menimbulkan kerumunan di saat PPKM Darurat berjalan.
Indah Septiyaning Wardhani
Indah Septiyaning Wardhani - Bisnis.com 18 Juli 2021  |  13:45 WIB
Pelaku Usaha Sukoharjo Disanksi hingga Rp5 Juta karena Melanggar Prokes
Ilustrasi. - Antara/Arif Firmansyah

Bisnis.com, SUKOHARJO — Sebanyak 12 pelaku usaha di wilayah Kabupaten Sukoharjo dijatuhi sanksi administrasi denda Rp250.000 hingga disidang tidak pidana ringan (tipiring) dengan denda Rp5 juta. Pelanggaran ini terjadi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berjalan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Heru Indarjo memerinci 12 pelaku melakukan pelanggaran selama PPKM Darurat, 10 pelaku usaha di antaranya dijauhi sanksi administrasi masing-masing denda Rp250.000.

Sementara dua pelaku usaha terpaksa dibawa ke ranah hukum dan diadili oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhi vonis denda masing-masing senilai Rp5 juta karena menimbulkan kerumunan di saat PPKM Darurat berjalan.

“Satu pelaku usaha warung sambal belut di Desa Plumbon, Kecamatan Mojolaban yang nekat melayani makan di tempat dan menimbulkan kerumunan. Kemudian usaha pemancingan di wilayah Kartasura dan menimbulkan kerumunan,” kata Heru kepada JIBI, Minggu (18/7/2021).

Heru mengatakan pelanggaran PPKM Darurat diambil alih oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) apabila terjadi pelanggaran berat. Selanjutnya Kejaksaan melimpahkan berkas kasus pelanggaran ke PN untuk disidangkan dan dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim.

“Denda administrasi maupun denda pidana seluruhnya masuk ke kas daerah Kabupaten Sukoharjo,” katanya.

Selain sanksi adinistrasi dan pidana, Heru mengatakan ada setidaknya 17 pelaku usaha yang juga melanggar PPKM Darurat. Namun 17 pelaku usaha ini hanya diminta membuat surat pernyataan lantaran baru kali pertama melakukan pelangaran.

Mereka akan dijatuhi sanksi administrasi berupa denda Rp250.000 dan kelipatannya apabila kembali melakukan pelangaran. Operasi yustisi intensif dilakukan bersama gabungan TNI dan Polisi.

Dalam sehari operasi yustisi dilaksanakan sebanyak empat kali, yakni pagi, siang, sore dan malam dimana petugas gabungan keliling di wilayah Sukoharjo. Sementara malam hari, operasi difokuskan di wilayah Solo Baru dan Sukoharjo Kota yang menjadi pusat keramaian warga. Di Solo Baru, Kecamatan Grogol salah satunya menjadi pusat keramaian dengan banyaknya tempat-tempat kuliner.

“Tempat kuliner ini seperti restoran, warung kopi masih banyak kita temukan makan di tempat. Mereka nongkrong, padahal selama PPKM Darurat tidak boleh makan di tempat apalagi nongkrong,” katanya.

Petugas gabungan akan langsung membubarkan jika menemukan kerumunan orang di satu tempat. Petugas tidak akan main-main selama pelaksanaan PPKM Darurat berjalan.

Apalagi kasus positif Corona di Sukoharjo makin melejit dan belum menunjukkan tren menurun, bahkan rumah sakit rujukan penuh dengan pasien Covid-19. Guna memberikan efek jera selain sanksi denda, kini sanksi pidana bagi pelanggar protokol Kesehatan telah diberlakukan. Sanksi pidana diberlakukan bersama penegak hukum seperti Polisi dan Kejaksaan.

Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Grogol, Bagas Windaryatno mengatakan pelanggaran banyak ditemukan di lokasi tempat kuliner. Berbeda dengan pusat perbelanjaan di kawasan Solo Baru seluruhnya telah mematuhi kebijakan PPKM Darurat yakni menutup operasional mal.

Kecuali supermarket dan kebutuhan esensial lain seperti obat-obatan. “Kami keras melakukan penindakan. Tidak memandang bulu, siapa yang melanggar kami tindak tegas,” kata Bagas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

jateng pemkab sukoharjo

Sumber : JIBI/Solopos

Editor : Miftahul Ulum

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top