Bisnis.com, DEMAK - Kabupaten Demak sebagai salah satu penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) melaksanakan program gempur rokok ilegal secara berkelanjutan.
"Satpol PP harus bergerak di garda terdepan dalam pemberantasan rokok ilegal," kata Kepala Seksi Penegakan Perda, Satpol PP Demak, Sardi Teong Jumat (30/7/2021)
Teong menjelaskan, Kabupaten Demak merupakan jalur transit sehingga peredaran rokok ilegalnya cukup besar, terutama ada beberapa produsen rokok ilegal di wilayah perbatasan.
"Kami selalu koordinasi dengan Pemda dan instansi lain, dimana untuk melakukan pendeteksian dari hulu ke hilir dalam peredaran rokok ilegal," ujarnya.
Teong menambahkan, rokok ilegal kebanyakan merupakan produksi lokal.
"Kami menemukan rokok ilegal di warung-warung di Demak, biasnaya di warung-warung kecil di Kecamatan Sayung, Guntur, Wedung, Bonang. Biasanya namanya beda tipis misalnya Sukun jadi Dukun namun sekilas bisa sama," terangnya.
Baca Juga
Dia menjelaskan bahwa biasanya perokok karakteristiknya yang penting ngebul atau asal keluar asapnya. Sehingga, menurutnya kadang tidak memahami ilegal atau legal terlebih ada pilihan yang murah.
Untuk itu pihaknya melakukan yustisi dengan menyasar ke seluruh wilayah di Demak, dalam setiap bulannya melakukan penindakan bersama Bea Cukai Semarang bisa lima sampai enam kali dalam perbulannya.
"Walau begitu masih banyak ditemukan rokok-rokok ilegal, dan alasannya adalah sistem penjualannya konsinyasi atau jual titip. Sehingga kami tidak menyasar pedagang, tapi kami menyasar para sales yang menitipkan dagangan ke warung," katanya. (k28)