Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kota Magelang Hadapi Problem Perbedaan Data Covid-19

Perbedaan data juga terjadi terkait dengan persentase tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit penanganan Covid-19.
Ilustrasi warga melintas di Magelang.
Ilustrasi warga melintas di Magelang.

Bisnis.com, MAGELANG - Pemerintah Kota Magelang berupaya memperbaiki pendataan kasus Covid-19 karena sering terjadi perbedaan data antara daerah setempat, Provinsi Jawa Tengah, dan pemerintah pusat yang membuat penanganan pandemi tidak relevan dengan kejadian di lapangan.

Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono dalam keterangan tertulis diterima di Magelang, Kamis (26/8/2021), mengatakan daerah setempat menjadi penyangga dalam pengetesan sampel usap PCR sehingga tidak jarang hasil pengetesan warga luar daerah tersebut justru masuk hitungan wilayah Kota Magelang.

"Ternyata data pusat itu juga memasukkan warga luar yang kebetulan tesnya di sini dan masuk hitungan. Oleh karena itu, mulai sekarang kita akan sepadankan data supaya tidak bercampur. Jadi, data antara pusat, provinsi, dan daerah itu sama," katanya.

Perbedaan data juga terjadi terkait dengan persentase tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit penanganan Covid-19.

Joko yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Magelang itu, menyebutkan dari total 30 persen Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit yang menangani pasien virus, hampir setengahnya warga luar daerah itu. Kota Magelang meliputi tiga kecamatan dan 17 kelurahan.

"Selain itu, data angka kasus aktif juga terkadang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Data Provinsi Jawa Tengah dan pemerintah pusat menyebut kalau Kota Magelang 1.000-an orang. Padahal realitanya di sini hanya ada 115 orang kasus aktif," katanya.

Kota Magelang melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 30 Agustus 2021, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Terkait dengan instruksi itu, katanya, Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz telah menandatangai Instruksi Wali Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2021 tertangga 24 Agustus 2021, tentang PPKM Level 4 di wilayah Kota Magelang.

"Kita masih harus menjalankan kebijakan PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, meskipun kasus aktif Covid-19 sudah menurun, BOR rumah sakit juga tinggal 30 persen," katanya.

Ia memastikan bahwa Kota Magelang siap untuk menjalankan PPKM level 4 hingga perubahan keputusan.

Pemkot Magelang, kata dia, juga tidak akan membeda-bedakan penanganan pasien Covid-19 menurut daerah asal karena Kota Magelang juga bergantung dari daerah lain.

Termasuk dalam vaksinasi, Pemkot Magelang memfasilitasi warga luar daerah karena mereka bekerja dan berinteraksi dengan warga setempat.

"Urusan kemanusiaan, kita tidak akan mengorbankan hal penting, demi perubahan status pandemi. Pelayanan kesehatan di Kota Magelang bagi warga asal daerah manapun, tidak ada perbedaan," katanya.

Dengan perpanjangan PPKM level 4 ini, katanya, sudah dua bulan terakhir seluruh destinasi wisata di Kota Magelang tutup total.

Operasional mal, toko modern nonesensial, tempat ibadah, pasar tradisional, dan restoran di dalam ruangan, masih dibatasi secara ketat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper