Bisnis.com, KARANGANYAR — Bea Cukai Surakarta membongkar praktik pembuatan minuman keras atau miras palsu yang beroperasi di salah satu indekos Dukuh Puluhkadang, Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Dari situ, petugas Bea Cukai Surakarta dan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY berhasil menyita 1.886 botol minuman keras dan menangkap pemilik barang, Ma, pada Kamis (9/9/2021) pukul 14.30 WIB. Bea Cukai Surakarta menyebut Ma sebagai salah satu jaringan pembuatan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras yang dilekati pita cukai palsu.
Menurut rilis yang diterima JIBI dari Kantor Bea Cukai Surakarta, Selasa (14/9/2021), ribuan botol miras palsu itu sudah dikemas dan siap dijual secara eceran. Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono, menyampaikan penindakan tersebut berasal dari informasi masyarakat.
“Masyarakat melaporkan indikasi penjualan miras ilegal di daerahnya. Kemudian unit penindakan dari Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY bersama Bea Cukai Surakarta melakukan pengumpulan informasi yang mendalam selama dua pekan,” ujar Hari.
Tim menemukan lokasi yang menjadi pusat penjualan miras ilegal di wilayah tersebut. Petugas Bea Cukai mendatangi bangunan rumah indekos di daerah Boyolali itu dan meminta izin pemilik memeriksa sejumlah hal.
“Kami cek barang di dalam mobil boks dan di dalam ruangan. Didampingi Ketua RT. Setelah diperiksa ditemukan empat kamar [indekos] dipergunakan Ma untuk beraksi,” tutur dia.
Baca Juga
Kamar pertama difungsikan sebagai kantor. Ruangan itu berisi kursi, meja, dan lemari display. Kamar kedua difungsikan sebagai kamar tidur penjaga dan kulkas showcase minuman. Kamar ketiga untuk menyimpan miras ilegal yang sudah dilekati pita cukai palsu. Kamar keempat untuk menyimpan miras yang dilekati pita cukai asli.
“Petugas melakukan pencacahan secara singkat. Ditemukan 1.886 botol miras ilegal berbagai merek. Antara lain, Anggur Merah, Ice Land, Mansion Vodka, Mansion Whisky, Soju, dan ciu. Selain itu juga ditemukan nota-nota penjualan dan barang-barang lain yang mendukung penjualan miras ilegal,” jelas dia.
Bea Cukai Surakarta memperinci barang hasil penindakan, yakni Anggur Merah 436 botol diduga merek palsu , Ice Land 118 botol diduga merek palsu, Mansion Vodka 359 botol diduga merek palsu, Mansion Whisky 254 botol diduga merek palsu, Soju 79 botol diduga merek palsu, ciu 634 botol, dan Newport 6 botol diduga merek palsu. Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Surakarta.
Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut Hari, Ma diduga pemilik miras ilegal tersebut. Selama ini dia menimbun barang di gudang miliknya itu. “Transaksi penjualan ke kafe dan karaoke di sekitar Boyolali. Saat ini Ma sedang diperiksa sebagai saksi. Kasus itu akan kami tingkatkan ke proses penyidikan,” katanya.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso, mengungkapkan penindakan tersebut merupakan sinergi dengan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY serta didukung instansi penegak hukum terkait. Akibat ulah Ma, negara mengalami kerugian ditaksir Rp82.566.000. Kerugian tersebut berasal dari pungutan cukai yang tidak dibayarkan.
“Diharapkan dengan penindakan tersebut dapat menekan peredaran miras ilegal yang tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai tapi juga bisa membahayakan kesehatan masyarakat yang mengonsumsi,” jelasnya.