Bisnis.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara melaksanakan program vaksinasi Covid-19 dosis pertama pada 22-24 September 2021. Program pelaksanaan tahap keempat tersebut rencananya bakal digelar di halaman Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara pada pukul 08.00-11.00 WIB.
Secara khusus, program vaksinasi Covid-19 tersebut ditujukan bagi lansia serta masyarakat yang memiliki risiko tinggi terpapar Covid-19 di Kabupaten Jepara. Mengutip laman resmi Pemerintah Kabupaten Jepara, ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi oleh calon peserta vaksinasi tersebut.
Seperti dikutip Bisnis dari jepara.go.id, calon peserta vaksin mesti melakukan pendaftaran maksimal 1 kali dalam 1 hari. Proses pendaftaran dilakukan secara daring untuk menghindari kerumunan di lokasi vaksinasi.
Berikut adalah link pendaftaran resmi program vaksinasi Covid-19 bagi lansia dan masyarakat risiko rentan di Kabupaten Jepara:
Baca Juga
Setelah melakukan pendaftaran, calon peserta vaksinasi diwajibkan pula untuk menyimpan bukti pendaftaran dalam bentuk screenshot atau tangkapan layar. Tak hanya itu, peserta vaksin juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabut, serta menghindari kerumunan selama pelaksanaan vaksinasi tersebut.
Nantinya, apabila stok vaksin ataupun jumlah peserta vaksin telah mencukupi atau melampaui target harian, maka pelaksanaan vaksinasi akan dijadwalkan ulang atau dilakukan di lain waktu. Pemerintah Kabupaten Jepara sendiri menargetkan bahwa vaksinasi Covid-19 dosis pertama tahap keempat tersebut dapat menyasar 300 orang setiap harinya.
Pada perkembangan lainnya, per 20 September 2021, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah mencatat jumlah pasien Covid-19 yang dirawat berada di angka 4.462 orang. Terdapat penambahan 219 orang pasien baru dibandingkan hari sebelumnya. Sementara itu, jumlah kasus terkonfirmasi dilaporkan mencapai 479.302 kasus atau bertambah 642 kasus baru dibandingkan kemarin.
Sebagian besar wilayah di Jawa Tengah juga dilaporkan memiliki tingkat risiko kerawanan sedang atau oranye. Secara khusus, di Kabupaten Jepara, risiko penularan Covid-19 berada di tingkat sedang dengan skor penilaian di angka 2.3225.