Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi dan Perkembangan Kasus Menwa UNS, Tersangka Dijemput di Kampus

Setelah 11 hari melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap Gilang saat Diklat Menwa UNS Solo, Jumat (5/11/2021).
Pembinaan Mental Dan Pemantapan Angkatan XXXV Menwa UNS./Instagram-menwa_uns
Pembinaan Mental Dan Pemantapan Angkatan XXXV Menwa UNS./Instagram-menwa_uns

Bisnis.com, SOLO — Kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra saat mengikuti diklat Menwa (Resimen Mahasiswa), Minggu (24/11/2021), menghebohkan dunia pendidikan, khususnya lingkungan kampus Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo.

Gilang meninggal dunia diduga akibat tindak kekerasan yang dialami saat mengikuti diklat tersebut. Sejak hari pertama diklat, Sabtu (23/10/2021), Gilang sudah mengeluh sakit namun ia tetap melanjutkan ikut diklat.

Lalu hari kedua, Minggu (24/10/2021), saat kegiatan rappelling di Jembatan Jurug, Gilang juga mengeluh sakit hingga akhirnya ia beberapa kali pingsan. Gilang sempat dirawat di kantor Menwa UNS Solo sebelumnya akhirnya dibawa ke RSUD dr Moewardi dan sudah meninggal saat tiba di RS tersebut.

Setelah 11 hari melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap Gilang saat Diklat Menwa UNS Solo, Jumat (5/11/2021). Mereka yakni anggota panitia berinisial FPJ, 22, asal Wonogiri, dan NFM, 22, asal Pati.

Berikut perjalanan kasus Gilang Endi Saputra yang berdasarkan catatan JIBI hingga Jumat:
Sabtu (23/10/2021), Diklatsar Menwa UNS dimulai.
Minggu (24/10/2021) malam, korban sakit dilarikan ke RSUD dr Moewardi Solo.
Minggu (24/10/2021) pukul 22.05 WIB, korban tiba di RSUD dr Moewardi Solo dan dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga.
Senin (25/10/2021), dilakukan autopsi jenazah korban oleh tim dokter Forensik RS Bhayangkara Bid Dokkes Polda Jateng.
Senin (25/10/2021), polisi menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Senin (25/10/2021), hingga Kamis (4/11/2021) sebanyak 25 saksi dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polresta Solo.
Jumat (29/10/2021), hasil autopsi jenazah menyimpulkan korban meninggal dunia karena kekerasan tumpul yang menyebabkan mati lemas.


Senin (1/11/2021), Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani melakukan asistensi penyidikan kasus di Mapolresta Solo.
Selasa (2/11/2021), tim penyidik Satreskrim Polresta Solo menggeledah Markas Menwa UNS dan menyita beberapa barang bukti tambahan.
Selasa (2/11/2021), tim LPSK dari Jakarta tiba di Solo untuk melakukan assesment perlindungan terhadap saksi dan keluarga korban.
Jumat (5/11/2021) siang, polisi melakukan gelar perkara penetapan dua tersangka tindak kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban.
Jumat (5/11/2021) siang, tersangka NFM, 22, warga Pati, dan FPJ, 22, warga Wonogiri dijemput paksa penyidik di Kampus UNS.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Kurniawan
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper