Bisnis.com, YOGYAKARTA - Banyaknya pelanggaran protokol kesehatan di tengah derasnya kunjungan wisatawan di masa PPKM Level 2 membuat kasus Covid-19 di DI Yogyakarta naik.
Berdasar catatan Koordinator Satgas Penanganan Covid-19 DI Yogyakarta pada Sabtu-Minggu, 6-7 November 2021, terdeteksi terdapat lebih dari seribu pelanggaran protokol kesehatan di ruang publik dan destinasi wisata.
Kendati begitu, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan belum perlu penindakan hukum untuk para pelanggar.
"Tidak usah ada penindakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan. Yang penting mereka terus diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan," kata Sultan di Kepatihan Yogyakarta, Rabu (10/11/2021).
Dirinya berkata, meski kasus Covid-19 baru di DI Yogyakarta sempat menduduki peringkat pertama terbanyak di Indonesia pada awal pekan ini, ia mendorong jajarannya agar kasus bisa tetap terkendali, setidaknya hingga momen libur Natal dan Tahun Baru nanti.
"Jangan sampai kasus yang sekarang melandai, tiba-tiba melonjak saat Natal dan tahun baru. Sebab sulit sekali untuk menurunkannya," katanya.
Baca Juga
Sementara itu, bermunculannya klaster Covid-19 akhir-akhir ini, menurutnya terjadi karena kegiatan pendidikan dan sosial masyarakat sudah mulai berjalan lagi. Misalkan pembelajaran tatap muka dan aktivitas kemasyarakatan, seperti takziah di Sedayu, Kabupaten Bantul.
Penularan kegiatan takziah dan sekolah di Sedayu, Kabupaten Bantul, ini kemudian meluas di tiga kabupaten lain di Yogyakarta, yakni Sleman, Kulon Progo, dan Gunungkidul.
"Kemarin ada klaster sekolah di Kabupaten Bantul lalu meluas karena yang sekolah di situ juga berasal dari kabupaten lain," katanya.
Namun, Sultan Hamengku Buwono X menilai klaster Covid-19 di Kabupaten Bantul masih bisa ditangani karena seluruh sekolah di kecamatan tersebut sudah menghentikan pembelajaran tatap muka.
Di sisi lain, dalam masa kunjungan wisata yang masih tinggi, Sultan HB X mengatakan bahwa hal lain yang perlu diperhatikan adalah pergerakan kasus orang tanpa gejala atau OTG.
"Kasus orang tanpa gejala ini yang harus dikejar, monitor terus. Jangan sampai seperti kemarin dari trennya 30 kasus Covid-19 per hari, tiba-tiba melonjak menjadi 89 kasus Covid-19 per hari. Ternyata ada klaster," kata Sultan.
Lepas dari itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DI Yogyakarta, Noviar Rahmad, mengakui bahwa di masa PPKM level 2 ini kelonggaran-kelonggaran yang diberikan memang diwarnai tingginya pelanggaran protokol kesehatan.
"Khususnya soal kerumunan, itu yang paling tak bisa dihindarkan di ruang publik dan destinasi wisata," kata dia.
Selain sulitnya mencegah orang berkerumun, Noviar melanjutkan, kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan memakai masker juga mulai kendur. Di kawasan Malioboro misalkan, kian banyak pengunjung yang tak pakai masker dan berkerumun, terutama pada akhir pekan.